BTN Customer Due Diligence (CDD) Policy
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”) menerapkan kerangka kerja Customer Due Diligence (CDD) yang komprehensif sebagai bagian dari Program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM). Program ini dijalankan oleh unit AML/CTF/CPF di Kantor Pusat dan diimplementasikan oleh Kantor Wilayah dan Kantor Cabang melalui kebijakan internal seperti:
-
KK.6-B – Prosedur Penerapan Program APU, PPT dan PPPSPM;
-
PT.6-B.1 – Pelaksanaan Program APU, PPT dan PPPSPM; dan
-
PT.9-I.1 – Pengelolaan Data Nasabah (CIF).
BTN melakukan CDD secara menyeluruh saat melakukan hubungan usaha melalui identifikasi, verifikasi, dan pemantauan untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi Calon Nasabah, Nasabah, atau Walk-in Customer (WIC) dengan ruang lingkup sebagai berikut:
-
Identifikasi dengan meminta data informasi dan dokumen pendukung calon nasabah untuk mengetahui profil calon nasabah;
-
Verifikasi atas kebenaran serta kesesuaian data, informasi, dan dokumen pendukung yang telah diberikan oleh Calon Nasabah;
-
Pemantauan transaksi yang tidak sesuai profil nasabah;
-
Penetapan profil risiko (low/medium/high risk) TPPU, TPPT dan/atau PPSPM terhadap Nasabah, negara atau area geografis, produk, jasa, transaksi atau jaringan distribusi; dan
-
Enhance due diligence (EDD) terhadap calon nasabah, WIC atau Nasabah yang tergolong berisiko tinggi termasuk Politically Exposed Person (PEP) terhadap kemungkinan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Selanjutnya berdasarkan CDD dan EDD jika ditemukan adanya indikasi transaksi keuangan mencurigakan maka BTN melakukan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK.
Non-Face-to-Face CDD (Digital Onboarding)BTN menjalankan prosedur onboarding tanpa tatap muka sesuai KK.6-B BAB III 1.1.33–1.1.34, meliputi:
-
Penggunaan aplikasi elektronik milik BTN atau pihak ketiga yang disetujui (software/hardware);
-
Verifikasi identitas menggunakan minimal tiga faktor autentikasi, yaitu:
- Biometrik (facial recognition, fingerprint, iris/retina);
- Sesuatu yang dimiliki (e-KTP + OTP, digital signature, atau setara); dan
- Sesuatu yang diketahui (password, PIN, kredensial rahasia)
-
Sertifikasi/validasi dokumen yang diunggah; dan:
-
Kontak independen dengan nasabah jika diperlukan.
Metode ini memastikan keamanan onboarding digital setara dengan verifikasi tatap muka.
Terrorist Financing ScreeningBTN melakukan pencocokan terhadap daftar resmi terduga teroris yang diterbitkan oleh:
-
PPATK (SIPENDAR); dan
-
OJK (SIGAP).
Screening dilakukan pada saat onboarding dan selama hubungan usaha berlangsung.
Politically Exposed Persons (PEPs) & Senior Management ApprovalBTN memiliki kebijakan formal dan rinci terkait PEP:
-
Identifikasi PEP
Dilakukan terhadap calon nasabah, nasabah existing, WIC, dan beneficial owner. -
Enhanced Due Diligence (EDD)
BTN menerapkan EDD untuk semua PEP, meliputi: - Penggalian informasi sumber kekayaan & sumber dana;
- Verifikasi tambahan;
- Monitoring transaksi yang lebih intensif; dan
- Review data PEP minimal 1 kali setahun.
-
Persetujuan Manajemen Senior
Hubungan usaha dengan PEP atau nasabah berisiko tinggi lainnya termasuk WNA dari negara/jurisdiksi berisiko tinggi (FATF high-risk & call-for-action countries). hanya dapat dibuka setelah persetujuan: - Branch Manager;
- Deputy Branch Manager; dan
- Sub-Branch Head.
BTN menyimpan seluruh dokumen CDD/EDD dan dokumen APU–PPT–PPPSPM, termasuk:
-
Dokumen identitas & opening form;
-
Data beneficial owner;
-
Hasil verifikasi & pemutakhiran data;
-
Catatan analisis dan keputusan terkait transaksi mencurigakan; dan
-
Bukti pelaporan ke PPATK/OJK/APH.
Selama minimum 5 (lima) tahun, sesuai ketentuan POJK 8 tahun 2023. Retensi dihitung sejak berakhirnya hubungan usaha atau transaksi dengan Nasabah atau WIC.
Annual Independent Assessment of Monitoring ProceduresBTN melakukan evaluasi independen setiap tahun, mencakup:
-
AML/CTF/CPF thematic audit;
-
Branch visits & surprise reviews;
-
Evaluasi efektivitas kontrol, kepatuhan, competency check;
-
Asesmen kualitas data & dokumentasi CDD/EDD; dan
-
Review implementasi monitoring dan pelaporan.
Hasil asesmen menjadi dasar penyempurnaan kebijakan, sistem, dan penguatan tata kelola kepatuhan.