Konvensional
  • Private
  • Prioritas
  • Prospera
Tentang BTN
Hubungan Investor PPID Karir BSN |
  • EN
  • ID
Logo BTN
  • Tentang Kami
  • Hubungan Investor

      • Menu Ringkasan

    • Informasi Saham

      • Struktur Kepemilikan Saham

    • Laporan & Presentasi Perusahaan

      • Laporan Perusahaan

      • Presentasi Perusahaan

    • Housing Index & Analisa Makro

      • BTN Housing Index

      • Perkembangan Makro Ekonomi

    • Informasi Investor

      • Pedoman Kebijakan Hubungan Investor

      • Prospektus Penawaran Umum

      • Keterbukaan Informasi Publik dan/atau Fakta Material

    • RUPS

      • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

      • Panduan eASY KSEI

  • Tata Kelola

    • Penilaian Sendiri dan Laporan CGC

      • Laporan GCG

      • Penilaian Sendiri

      • Struktur Organisasi

      • Pengendalian FRAUD

    • Anggaran Dasar & Budaya Perusahaan

      • Anggaran Dasar Perusahaan

      • Budaya Perusahaan

      • Kebijakan Tata Kelola Perusahaan

      • Manajemen

    • Kartu Skor Tata Kelola Perusahaan ASEAN

      • Part A - Rights and Equitable Treatment of Shareholders

      • Part B - Sustainability and Resilience

      • Part C - Disclosure and Transparency

      • Part D - Responsibility of the Board

      • Bonus - Level 2 Bonus Item

  • ESG

    • ESG Framework

      • ESG Framework

      • ESG Signatory

      • Kerangka Keuangan Berwawasan Sosial

      • Kerangka Keuangan Berkelanjutan

    • ESG Dashboard

      • Environment

      • Social

      • Governance

    • ESG Initiatives

      • ESG Initiatives

    • ESG Transparency and Disclosure

      • Environmental

      • Social

      • Governance

    • ESG Commitment

      • Produk Investasi dan Transaksi

      • Komitmen Keberlanjutan Manajemen

    • ESG Event

      • Event

  • Galeri BTN

      • Informasi & Berita Terkini

      • Artikel

      • Penghargaan & Sertifikasi

      • Pengumuman

    • cash

      Cash Management

    • Internet

      Internet Banking

    • bisnis

      Bale Korpora

individu
Profil

Hubungi Kami

150286 1500286 +62 87771500286 @bankbtn @bankbtn @btn @btn @bankbtn PT Bank Tabungan Negara

Informasi Simulasi

Simulasi

converter E-Konventer Hitungan Kurs Deposit Simulasi Deposito Kredit Simulasi Kredit Konsumer
arrow Service Rates panah SBDK

Temukan yang Anda Butuhkan

EN | ID

Saya sedang mencari layanan

banner konvensional
Konvensional
Segmentasi Layanan
banner konvensional
Private
banner prioritas
Prioritas
Prospera
banner about
Tentang BTN
Hubungan Investor PPID Karir BSN
Kembali

BTN Customer Due Diligence (CDD) Policy

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”) menerapkan kerangka kerja Customer Due Diligence (CDD) yang komprehensif sebagai bagian dari Program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM). Program ini dijalankan oleh unit AML/CTF/CPF di Kantor Pusat dan diimplementasikan oleh Kantor Wilayah dan Kantor Cabang melalui kebijakan internal seperti:

  • KK.6-B – Prosedur Penerapan Program APU, PPT dan PPPSPM;

  • PT.6-B.1 – Pelaksanaan Program APU, PPT dan PPPSPM; dan

  • PT.9-I.1 – Pengelolaan Data Nasabah (CIF).

Customer Due Diligence (CDD)

BTN melakukan CDD secara menyeluruh saat melakukan hubungan usaha melalui identifikasi, verifikasi, dan pemantauan untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi Calon Nasabah, Nasabah, atau Walk-in Customer (WIC) dengan ruang lingkup sebagai berikut:

  • Identifikasi dengan meminta data informasi dan dokumen pendukung calon nasabah untuk mengetahui profil calon nasabah;

  • Verifikasi atas kebenaran serta kesesuaian data, informasi, dan dokumen pendukung yang telah diberikan oleh Calon Nasabah;

  • Pemantauan transaksi yang tidak sesuai profil nasabah;

  • Penetapan profil risiko (low/medium/high risk) TPPU, TPPT dan/atau PPSPM terhadap Nasabah, negara atau area geografis, produk, jasa, transaksi atau jaringan distribusi; dan

  • Enhance due diligence (EDD) terhadap calon nasabah, WIC atau Nasabah yang tergolong berisiko tinggi termasuk Politically Exposed Person (PEP) terhadap kemungkinan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Selanjutnya berdasarkan CDD dan EDD jika ditemukan adanya indikasi transaksi keuangan mencurigakan maka BTN melakukan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK.

Non-Face-to-Face CDD (Digital Onboarding)

BTN menjalankan prosedur onboarding tanpa tatap muka sesuai KK.6-B BAB III 1.1.33–1.1.34, meliputi:

  • Penggunaan aplikasi elektronik milik BTN atau pihak ketiga yang disetujui (software/hardware);

  • Verifikasi identitas menggunakan minimal tiga faktor autentikasi, yaitu:

    1. Biometrik (facial recognition, fingerprint, iris/retina);
    2. Sesuatu yang dimiliki (e-KTP + OTP, digital signature, atau setara); dan
    3. Sesuatu yang diketahui (password, PIN, kredensial rahasia)
  • Sertifikasi/validasi dokumen yang diunggah; dan:

  • Kontak independen dengan nasabah jika diperlukan.

Metode ini memastikan keamanan onboarding digital setara dengan verifikasi tatap muka.

Terrorist Financing Screening

BTN melakukan pencocokan terhadap daftar resmi terduga teroris yang diterbitkan oleh:

  • PPATK (SIPENDAR); dan

  • OJK (SIGAP).

Screening dilakukan pada saat onboarding dan selama hubungan usaha berlangsung.

Politically Exposed Persons (PEPs) & Senior Management Approval

BTN memiliki kebijakan formal dan rinci terkait PEP:

  • Identifikasi PEP
    Dilakukan terhadap calon nasabah, nasabah existing, WIC, dan beneficial owner.

  • Enhanced Due Diligence (EDD)
    BTN menerapkan EDD untuk semua PEP, meliputi:

    1. Penggalian informasi sumber kekayaan & sumber dana;
    2. Verifikasi tambahan;
    3. Monitoring transaksi yang lebih intensif; dan
    4. Review data PEP minimal 1 kali setahun.
  • Persetujuan Manajemen Senior
    Hubungan usaha dengan PEP atau nasabah berisiko tinggi lainnya termasuk WNA dari negara/jurisdiksi berisiko tinggi (FATF high-risk & call-for-action countries). hanya dapat dibuka setelah persetujuan:

    1. Branch Manager;
    2. Deputy Branch Manager; dan
    3. Sub-Branch Head.
Record Keeping

BTN menyimpan seluruh dokumen CDD/EDD dan dokumen APU–PPT–PPPSPM, termasuk:

  • Dokumen identitas & opening form;

  • Data beneficial owner;

  • Hasil verifikasi & pemutakhiran data;

  • Catatan analisis dan keputusan terkait transaksi mencurigakan; dan

  • Bukti pelaporan ke PPATK/OJK/APH.

Selama minimum 5 (lima) tahun, sesuai ketentuan POJK 8 tahun 2023. Retensi dihitung sejak berakhirnya hubungan usaha atau transaksi dengan Nasabah atau WIC.

Annual Independent Assessment of Monitoring Procedures

BTN melakukan evaluasi independen setiap tahun, mencakup:

  • AML/CTF/CPF thematic audit;

  • Branch visits & surprise reviews;

  • Evaluasi efektivitas kontrol, kepatuhan, competency check;

  • Asesmen kualitas data & dokumentasi CDD/EDD; dan

  • Review implementasi monitoring dan pelaporan.

Hasil asesmen menjadi dasar penyempurnaan kebijakan, sistem, dan penguatan tata kelola kepatuhan.

Kantor Pusat

Menara BTN Jl. Gajah Mada No. 1 Jakarta 10130 150286 1500286
BTN Call

Pusat Bantuan

Layanan Pengaduan FAQ

Ekosistem Digital

balé properti by BTN balé lelang by BTN balé community by BTN balé by BTN

Panduan Dan Informasi

Ketentuan Penggunaan Kebijakan Privasi Procurement Sitemap Security Awareness Danantara

BTN berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS.
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar.
Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan silakan akses di sini.