BTN JAKIM 2026 Bakal Digelar 13-14 Juni, Masyarakat Diminta Perhatikan Ruas Jalan Terdampak
Informasi Simulasi
Temukan yang Anda Butuhkan
Perlindungan menyeluruh dengan manfaat proteksi atas risiko penyakit kritis serta meninggal dunia
Tersedia perlindungan hingga 200% uang pertanggungan
100 % uang pertanggungan apabila meninggal dunia bukan akibat kecelakaan
Melindungi dari 24 penyakit kritis dengan 100% uang pertanggungan di setiap tahapan
Pengembalian premi hingga 106 % pada saat berakhirnya polis
Tersedia perlindungan hingga 200% uang pertanggungan
100 % uang pertanggungan apabila meninggal dunia bukan akibat kecelakaan
Melindungi dari 24 penyakit kritis dengan 100% uang pertanggungan di setiap tahapan
Pengembalian premi hingga 106 % pada saat berakhirnya polis
IFG LifeCHOICE merupakan produk dari PT Asuransi Jiwa IFG Life, yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Oleh karena itu, produk IFG LifeCHOICE BUKAN merupakan produk BTN dan BTN tidak bertanggungjawab atas polis yang diterbitkan oleh PT Asuransi Jiwa IFG.
1. Meninggal Dunia Bukan Akibat Kecelakaan
Santunan 100% Uang Pertanggungan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan.
2. Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
Santunan hingga 200% Uang Pertanggungan jika meninggal dunia akibat kecelakaan dalam waktu 90 hari setelah kecelakaan terjadi.
3. Penyakit Kritis
Manfaat penyakit kritis apabila Tertanggung menderita atau terdiagnosa salah satu penyakit kritis sebagaimana tercantum dalam Daftar Penyakit/Kondisi Kritis untuk tiga tahap (early, intermediate, dan late), dengan pembayaran manfaat antara 50%-100% dari nilai pertanggungan, sesuai dengan tingkat keparahan kondisi.
4. Manfaat Pengembalian Premi
Pengembalian premi hingga 106% apabila tidak ada klaim manfaat atau meninggal dunia selama polis aktif hingga akhir periode asuransi.
| Metode Pembayaran Premi | Manfaat Pengembalian Premi |
|---|---|
| Premi Berkala 5 Tahun | 100% dari Premi yang telah dibayarkan* |
| Premi Berkala 10 Tahun | 105% dari Premi yang telah dibayarkan* |
| Premi Sekaligus | 106% dari Premi yang telah dibayarkan* |
*Nilai Manfaat Pengembalian Premi dapat disesuaikan dari waktu ke waktu dan nilai manfaat yang berlaku dinyatakan dalam Polis, serta berlaku sejak pembelian Polis sampai dengan Masa Asuransi dari Polis berakhir.
| Spesifikasi Produk | ||
|---|---|---|
| Usia Masuk Pemegang Polis | 18 - 69 tahun | |
| Usia Masuk Tertanggung | 1 - 60 tahun | |
| Masa Asuransi | 10-15 Tahun | |
| Uang Pertanggungan | Rp5.000.000,- s/d Rp 2.000.000.000,- | |
| Premi | Minimum Rp 1.000.000 | |
| Maksimum : Rp 100.000.000 | ||
| Masa Pembayaran Permi | Sekaligus dan Berkala (5 dan 10 Tahun) | |
| Cara Pembayaran Premi | Sekaligus dan Berkala (Bulanan dan Tahunan) | |
Kunjungi Kantor Cabang BTN terdekat, lalu lengkapi persyaratan dokumen
Semua keterangan, pernyataan, dan pemberitahuan yang diberikan adalah dasar diadakannya Polis dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis
Kebenaran dan kelengkapan pengisian data tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Polis dan/atau Tertanggung
| Pada Tanggal 1 Januari 2023 Ibu A membeli produk Asuransi IFG LifeCHOICE dengan pembayaran Premi tahunan untuk masa asuransi selama 10 tahun. | ||
|---|---|---|
| Nama Tertanggung | Ibu A | |
| Usia Tertanggung | 30 Tahun | |
| Masa Asuransi | 10 Tahun | |
| Masa Pembayaran Premi | 5 Tahun | |
| Cara Pembayaran Premi | Tahunan | |
| Premi | Rp24.000.000,- | |
| Uang Pertanggungan | Rp168.000.000,- | |
Kondisi ketika terkena Penyakit Kritis dan masih hidup selama Masa Asuransi.
Kondisi ketika terkena Penyakit Kritis dan kemudian Meninggal Dunia Bukan Akibat Kecelakaan.
Kondisi ketika terkena Penyakit Kritis dan kemudian Meninggal Dunia Karena Kecelakaan
Kondisi ketika tidak ada klaim Penyakit Kritis atau Meninggal Dunia pada akhir Masa Asuransi. Apabila Ibu A belum pernah mengajukan klaim manfaat Penyakit Kritis dan/atau Meninggal Dunia serta Polis dalam keadaan aktif maka Ibu A akan mendapatkan Manfaat Pengembalian Premi pada akhir masa Asuransi (pada akhir ukang tahun Polis tahun ke-10 sejak tanggal berlakunya Polis) sebesar Rp120.000.000,-.
Lengkapi data dan persyaratan dokumen pada situs IFG Life atau dari Kantor Cabang BTN terdekat.
Pastikan keterangan, pernyataan, dan pemberitahuan yang diberikan adalah dasar diadakannya Polis dan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.
Kebenaran dan kelengkapan pengisian data tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Polis dan/atau Tertanggung.
- Santunan 100% jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan.
- Santunan hingga 200% jika meninggal dunia akibat kecelakaan dalam waktu 90 hari setelah kecelakaan terjadi.
- Manfaat penyakit kritis untuk tiga tahap (early, intermediate, dan late) dengan pembayaran manfaat antara 50%-100% dari nilai pertanggungan, sesuai dengan tingkat keparahan kondisi.
- Pengembalian premi hingga 106% jika tidak ada klaim selama periode asuransi.
1500-176
Senin-Jumat : 08.00-17.00
Senin-Jumat : 08.00-16.00
Senin-Jumat : 08.00-17.00
BTN JAKIM 2026 Bakal Digelar 13-14 Juni, Masyarakat Diminta Perhatikan Ruas Jalan Terdampak
18 Mei 2026
BTN Perkuat Wawasan Geopolitik Global
13 Mei 2026
BTN dan MKP Bangun Standar Baru Ekosistem Wisata Digital Bali
13 Mei 2026
Informasi Perubahan Mekanisme Penyampaian Surat Pemberitahuan (SP) atas Penarikan Warkat Cek dan Bilyet Giro Kosong
11 Mei 2026
BTN JAKIM 2026 Bakal Digelar 13-14 Juni, Masyarakat Diminta Perhatikan Ruas Jalan Terdampak
18 Mei 2026
BTN Perkuat Wawasan Geopolitik Global
13 Mei 2026
BTN dan MKP Bangun Standar Baru Ekosistem Wisata Digital Bali
13 Mei 2026
Informasi Perubahan Mekanisme Penyampaian Surat Pemberitahuan (SP) atas Penarikan Warkat Cek dan Bilyet Giro Kosong
11 Mei 2026