Konvensional
  • Private
  • Prioritas
  • Prospera
Tentang BTN
Hubungan Investor PPID Karir BSN |
  • EN
  • ID
  • Solusi


    icon-nav-elevate-your-fund-growth

    Elevate Your Fund Growth

    Pengelolaan dana yang efisien dengan tabungan transaksional


      • Tabungan Batara

      • Tabungan Bisnis

      • Tabungan Felas

      • Tabungan BTN Investa

      • Deposito BTN Ritel Rupiah

      • Deposito BTN Ritel Valas

    Elevate Your Future Investment

    Tingkatkan peluang investasi terbaik untuk stabilitas finansial


      • Reksa Dana

      • Manajer Investasi

      • Obligasi

      • Valuta Asing

    Elevate Your Financial Shield

    Lindungi masa depan dengan proteksi optimal


      • Asuransi Jiwa

      • Asuransi Kesehatan

      • Unit Link

      • Mitra Asuransi

    Elevate Your Specialized Services

    Pengelolaan dana yang efisien dengan tabungan transaksional


      • Access to Loyalty Platform

      • balé by BTN

      • Kartu Debit BTN Private

      • BTN Cash Management

  • Layanan Istimewa
  • Program & Promosi

    • Elevate Your Prudent Strategy in Saving

      • Nasabah Eksisting

      • Nasabah Baru

    • Elevate Your Lifestyle

      • Elevate Your Exclusive Merchant

      • Elevate Your Exclusive Moments

  • Bisnis
  • Berita & Insight
    • cash

      Tentukan Prioritasmu

Layanan Istimewa
Bisnis
Berita & Insight

Hubungi Kami

150 286 1500 286 +62 87771500286 @bankbtn @bankbtn @btn @bankbtn PT Bank Tabungan Negara

Informasi Simulasi

Simulasi

Kredit Kredit Konsumer Deposit Compound Interest Deposit Investasi SBN Perdana Deposit Amortisasi Bunga converter E-Konventer Hitungan Kurs
arrow Service Rates panah SBDK

Temukan yang Anda Butuhkan

EN | ID

Saya sedang mencari layanan

banner konvensional
Konvensional
Segmentasi Layanan
banner konvensional
Private
banner prioritas
Prioritas
Prospera
banner about
Tentang BTN
Hubungan Investor PPID Karir BSN

IFG LifeCHOICE

Protect Your Life Journey Toward Tranquility

Perlindungan menyeluruh dengan manfaat proteksi atas risiko penyakit kritis serta meninggal dunia

Manfaat Proteksi Komprehensif untuk Segala Risiko

Perlindungan Maksimal

Tersedia perlindungan hingga 200% uang pertanggungan

Manfaat Meninggal Dunia

100 % uang pertanggungan apabila meninggal dunia bukan akibat kecelakaan

Proteksi Penyakit Kritis

Melindungi dari 24 penyakit kritis dengan 100% uang pertanggungan di setiap tahapan

Manfaat Pengembalian Premi

Pengembalian premi hingga 106 % pada saat berakhirnya polis

Perlindungan Maksimal

Tersedia perlindungan hingga 200% uang pertanggungan

Manfaat Meninggal Dunia

100 % uang pertanggungan apabila meninggal dunia bukan akibat kecelakaan

Proteksi Penyakit Kritis

Melindungi dari 24 penyakit kritis dengan 100% uang pertanggungan di setiap tahapan

Manfaat Pengembalian Premi

Pengembalian premi hingga 106 % pada saat berakhirnya polis

Disclaimer

IFG LifeCHOICE merupakan produk dari PT Asuransi Jiwa IFG Life, yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Oleh karena itu, produk IFG LifeCHOICE BUKAN merupakan produk BTN dan BTN tidak bertanggungjawab atas polis yang diterbitkan oleh PT Asuransi Jiwa IFG.

Keterangan Asuransi

Manfaat Asuransi

1. Meninggal Dunia Bukan Akibat Kecelakaan

Santunan 100% Uang Pertanggungan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan.

2. Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan

Santunan hingga 200% Uang Pertanggungan jika meninggal dunia akibat kecelakaan dalam waktu 90 hari setelah kecelakaan terjadi.

3. Penyakit Kritis

Manfaat penyakit kritis apabila Tertanggung menderita atau terdiagnosa salah satu penyakit kritis sebagaimana tercantum dalam Daftar Penyakit/Kondisi Kritis untuk tiga tahap (early, intermediate, dan late), dengan pembayaran manfaat antara 50%-100% dari nilai pertanggungan, sesuai dengan tingkat keparahan kondisi.

4. Manfaat Pengembalian Premi

Pengembalian premi hingga 106% apabila tidak ada klaim manfaat atau meninggal dunia selama polis aktif hingga akhir periode asuransi.

Metode Pembayaran Premi Manfaat Pengembalian Premi
Premi Berkala 5 Tahun 100% dari Premi yang telah dibayarkan*
Premi Berkala 10 Tahun 105% dari Premi yang telah dibayarkan*
Premi Sekaligus 106% dari Premi yang telah dibayarkan*

*Nilai Manfaat Pengembalian Premi dapat disesuaikan dari waktu ke waktu dan nilai manfaat yang berlaku dinyatakan dalam Polis, serta berlaku sejak pembelian Polis sampai dengan Masa Asuransi dari Polis berakhir.

Spesifikasi Produk

Spesifikasi Produk
Usia Masuk Pemegang Polis 18 - 69 tahun
Usia Masuk Tertanggung 1 - 60 tahun
Masa Asuransi 10-15 Tahun
Uang Pertanggungan Rp5.000.000,- s/d Rp 2.000.000.000,-
Premi Minimum Rp 1.000.000
Maksimum : Rp 100.000.000
Masa Pembayaran Permi Sekaligus dan Berkala (5 dan 10 Tahun)
Cara Pembayaran Premi Sekaligus dan Berkala (Bulanan dan Tahunan)

Syarat dan Ketentuan

Syarat

  • Kunjungi Kantor Cabang BTN terdekat, lalu lengkapi persyaratan dokumen

  • Semua keterangan, pernyataan, dan pemberitahuan yang diberikan adalah dasar diadakannya Polis dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis

  • Kebenaran dan kelengkapan pengisian data tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Polis dan/atau Tertanggung

Ketentuan

  • Kewajiban Pembayaran Premi
    • Calon Pemegang Polis wajib membayar Premi kepada Penanggung sesuai dengan besaran Premi dan cara pembayaran Premi sebagaimana yang tercantum dalam Polis
    • Pembayaran Premi dianggap sah, apabila dana sudah diterima penuh oleh Penanggung
  • Pengajuan Klaim
    • Persiapkan dokumen klaim, mengisi dengan lengkap, dan menandatangani formulir pengajuan klaim
    • Formulir pengajuan klaim dapat diunduh melalui website/media resmi IFG Life
    • Kirimkan seluruh dokumen klaim sesuai persyaratan pengajuan klaim ke kantor Penanggung atau dapat langsung mengunjungi Walk in Customer & Kantor Representatif Penanggung atau Kantor Cabang BTN terdekat terdekat
    • Penanggung menerima, memeriksa, dan menganalisis dokumen klaim yang diajukan. Untuk dapat mengetahui status klaim, Pemegang Polis/Tertanggung dapat menghubungi Call Center 1500 176 atau nomor perubahannya
    • Apabila klaim disetujui, pembayaran klaim akan dibayarkan oleh Penanggung paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan klaim disetujui

Ilustrasi Manfaat

Ilustrasi Manfaat

Pada Tanggal 1 Januari 2023 Ibu A membeli produk Asuransi IFG LifeCHOICE dengan pembayaran Premi tahunan untuk masa asuransi selama 10 tahun.
Nama Tertanggung Ibu A
Usia Tertanggung 30 Tahun
Masa Asuransi 10 Tahun
Masa Pembayaran Premi 5 Tahun
Cara Pembayaran Premi Tahunan
Premi Rp24.000.000,-
Uang Pertanggungan Rp168.000.000,-

Simulasi I

Kondisi ketika terkena Penyakit Kritis dan masih hidup selama Masa Asuransi.

  1. Ibu A terdiagnosis salah satu Penyakit Kritis yaitu kanker stadium awal (Early Stage) setelah masa tunggu dan melewati survival period, maka akan dibayarkan manfaat Penyakit Kritis stadium awal (Early Stage) sebesar Rp84.000.000,-.
  2. Apabila Ibu A terdiagnosis salah satu Penyakit Kritis stadium akhir (Late Stage) dan sebelumnya telah dibayarkan manfaat Penyakit Kritis stadium awal (Early Stage) kepada ibu A, maka akan dibayarkan sisa Uang Pertanggungan yang telah dikurangi manfaat Penyakit Kritis pada kondisi Penyakit Kritis stadium awal (Early Stage), yakni Rp84.000.000,-.
  3. Apabila Ibu A masih hidup sampai dengan Masa Asuransi namun selama Masa Asuransi Ibu A telah mengajukan klaim Manfaat Penyakit Kritis, maka tidak akan mendapatkan manfaat Pengembalian premi pada akhir Masa Asuransi.

Simulasi II

Kondisi ketika terkena Penyakit Kritis dan kemudian Meninggal Dunia Bukan Akibat Kecelakaan.

  1. Ibu A terdiagnosis kanker stadium akhir (Late Stage) dan sebelumnya belum pernah mengajukan klaim Penyakit Kritis stadium awal (Early Stage), setelah masa tunggu dan melewati Survival Period maka akan dibayarkan manfaat Penyakit Kritis stadium akhir (Late Stage) sebesar Rp168.000.000,-.
  2. Pada tahun Polis ke-6 Ibu A Meninggal Dunia karena penyakit yang diderita maka akan dibayarkan manfaat Meninggal Dunia Bukan Akibat Kecelakaan sebesar Rp168.000.000,-. Setelah dibayarkannya manfaat Meninggal Dunia Bukan Akibat Kecelakaan, maka Polis akan menjadi berakhir.
  3. Ibu A tidak mendapatkan Manfaat Pengembalian Premi pada akhir Masa Asuransi, karena Polis berakhir sejak Tertanggung Meninggal Dunia.

Simulasi III

Kondisi ketika terkena Penyakit Kritis dan kemudian Meninggal Dunia Karena Kecelakaan

  1. Ibu A terdiagnosis salah satu Penyakit Kritis yaitu kanker stadium akhir (Late Stage) dan sebelumnya belum pernah mengajukan klaim Penyakit Kritis stadium awal (Early Stage), setelah masa tunggu dan melewati Survival Period maka akan dibayarkan manfaat Penyakit Kritis stadium akhir (Late Stage) sebesar Rp168.000.000,-.
  2. Pada tahun Polis ke-6 Ibu A Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan maka akan dibayarkan Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan dengan Uang Pertanggungan total sebesar Rp336.000.000,-.
  3. Ibu A tidak mendapatkan Manfaat Pengembalian Premi pada akhir Masa Asuransi, karena Polis berakhir sejak Tertanggung Meninggal Dunia.

Simulasi IV

Kondisi ketika tidak ada klaim Penyakit Kritis atau Meninggal Dunia pada akhir Masa Asuransi. Apabila Ibu A belum pernah mengajukan klaim manfaat Penyakit Kritis dan/atau Meninggal Dunia serta Polis dalam keadaan aktif maka Ibu A akan mendapatkan Manfaat Pengembalian Premi pada akhir masa Asuransi (pada akhir ukang tahun Polis tahun ke-10 sejak tanggal berlakunya Polis) sebesar Rp120.000.000,-.

Cara Mendaftar

  • 1

    Unggah Data

    Lengkapi data dan persyaratan dokumen pada situs IFG Life atau dari Kantor Cabang BTN terdekat.

  • 2

    Periksa Pernyataan

    Pastikan keterangan, pernyataan, dan pemberitahuan yang diberikan adalah dasar diadakannya Polis dan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.

  • 3

    Pendaftaran Selesai

    Kebenaran dan kelengkapan pengisian data tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Polis dan/atau Tertanggung.

Temukan Informasi Selengkapnya

Temukan Jawaban Untuk Pertanyaan Anda

Apa saja cakupan perlindungan yang ditanggung dalam produk LifeCHOICE?

- Santunan 100% jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan.

- Santunan hingga 200% jika meninggal dunia akibat kecelakaan dalam waktu 90 hari setelah kecelakaan terjadi.

- Manfaat penyakit kritis untuk tiga tahap (early, intermediate, dan late) dengan pembayaran manfaat antara 50%-100% dari nilai pertanggungan, sesuai dengan tingkat keparahan kondisi.

- Pengembalian premi hingga 106% jika tidak ada klaim selama periode asuransi.

Berapa lama masa asuransi produk LifeCHOICE?

Masa Asuransi mulai tersedia dari 10 Tahun sampai dengan 15 Tahun.

Bagaimana cara membeli produk LifeCHOICE?

Kunjungi Kantor BTN terdekat di kota Anda.

Bagaimana cara melakukan pembayaran premi produk LifeCHOICE?

Pembayaran premi dapat dibayarkan sekaligus maupun secara berkala (5 Tahun atau 10 Tahun) dengan cara bayar bulanan dan tahunan.

Layanan Pengaduan dan Klaim

  • phone

    Call Center

    • 1500-176

      Senin-Jumat : 08.00-17.00

  • Walk in ke Kantor Representatif

    • Senin-Jumat : 08.00-16.00
  • Facebook

    • IFG Life
  • Whatsapp

    • 08111-372-848

      Senin-Jumat : 08.00-16.00

  • web

    Website

    • https://life.id/
  • IG

    • @ifg.life
  • Email

    • customer_care@ifg-life.id

      Senin-Jumat : 08.00-17.00

  • X

    • @ifglife

Seputar Berita dan Informasi

BTN JAKIM 2026 Bakal Digelar 13-14 Juni, Masyarakat Diminta Perhatikan Ruas Jalan Terdampak

18 Mei 2026

BTN Perkuat Wawasan Geopolitik Global

13 Mei 2026

BTN dan MKP Bangun Standar Baru Ekosistem Wisata Digital Bali

13 Mei 2026

Informasi Perubahan Mekanisme Penyampaian Surat Pemberitahuan (SP) atas Penarikan Warkat Cek dan Bilyet Giro Kosong

11 Mei 2026

BTN JAKIM 2026 Bakal Digelar 13-14 Juni, Masyarakat Diminta Perhatikan Ruas Jalan Terdampak

18 Mei 2026

BTN Perkuat Wawasan Geopolitik Global

13 Mei 2026

BTN dan MKP Bangun Standar Baru Ekosistem Wisata Digital Bali

13 Mei 2026

Informasi Perubahan Mekanisme Penyampaian Surat Pemberitahuan (SP) atas Penarikan Warkat Cek dan Bilyet Giro Kosong

11 Mei 2026

Konsultasi bersama Private Banker untuk Mengelola Kekayaan Anda

IFG LifeCOVER

MIFG My Managed Care

Kantor Pusat

Menara 2 BTN Jl. H. R. Rasuna Said No.1 Jakarta 12980 150 286 1500 286
BTN Call

Pusat Bantuan

Layanan Pengaduan FAQ

Ekosistem Digital

BTN Properti Rumah Murah BTN Smart Residence balé by BTN PLUS by BTN Prioritas

Panduan Dan Informasi

Ketentuan Penggunaan Kebijakan Privasi Procurement Sitemap Security Awareness

BTN berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS.
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar.
Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan silakan akses di sini.