BTN JAKIM 2026 Bakal Digelar 13-14 Juni, Masyarakat Diminta Perhatikan Ruas Jalan Terdampak
Informasi Simulasi
Temukan yang Anda Butuhkan
Pelindungan jiwa berjangka yang memberikan manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan atau bukan akibat kecelakaan
Memberikan 100% uang pertanggungan kepada penerima manfaat jika tutup usia bukan akibat kecelakaan
Warisan untuk ahli waris dengan nominal hingga Rp5.000.000.000,-
Memberikan 100% uang pertanggungan kepada penerima manfaat jika tutup usia karena kecelakaan
Perlindungan jiwa sesuai kebutuhan, tanpa medical check up, dan semua 100% digital
Memberikan 100% uang pertanggungan kepada penerima manfaat jika tutup usia bukan akibat kecelakaan
Warisan untuk ahli waris dengan nominal hingga Rp5.000.000.000,-
Memberikan 100% uang pertanggungan kepada penerima manfaat jika tutup usia karena kecelakaan
Perlindungan jiwa sesuai kebutuhan, tanpa medical check up, dan semua 100% digital
IFG LifeCOVER merupakan produk dari PT Asuransi Jiwa IFG Life, yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Oleh karena itu, produk IFG LifeCOVER BUKAN merupakan produk BTN dan BTN tidak bertanggungjawab atas polis yang diterbitkan oleh PT Asuransi Jiwa IFG.
| Deskripsi | ||
|---|---|---|
| Meninggal Dunia Bukan Akibat Kecelakaan | Apabila Tertanggung meninggal dunia bukan akibat kecelakaan dalam masa asuransi, maka Penanggung akan membayarkan manfaat asuransi dengan ketentuan sebagai berikut: | |
| a. Jika Tertanggung meninggal dunia bukan akibat kecelakaan di tahun pertama polis, maka Penanggung akan membayarkan manfaat asuransi sebesar 100% dari premi yang telah dibayarkan pada tahun pertama polis dan selanjutnya asuransi berakhir | ||
| b. Jika Tertanggung meninggal dunia bukan akibat kecelakaan di tahun kedua dan tahun selanjutnya Polis, maka Penanggung akan membayarkan manfaat asuransi sebesar 100% dari Uang Pertanggungan dan selanjutnya asuransi berakhir | ||
| Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan | Apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan yang terjadi seketika atau dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak terjadinya kecelakaan dalam Masa Asuransi maka Penanggung membayarkan manfaat asuransi sebesar 100% Uang Pertanggungan dan selanjutnya asuransi berakhir. | |
| Spesifikasi Produk | ||
|---|---|---|
| Usia Masuk Pemegang Polis | 18 - 69 tahun | |
| Usia Masuk Tertanggung | 6 bulan - 60 tahun | |
| Masa Asuransi | Sesuai opsi (1/5/10/15 tahun) dan dapat diperpanjang hingga tertanggung berusia 99 tahun | |
| Uang Pertanggungan | Minimum Rp10.000.000 | |
| Maksimum : Rp5.000.000.000,- | ||
| Premi | Mulai dari Rp10.000,- untuk pembayaran per bulan | |
| Masa Pembayaran Permi | Sesuai Masa Asuransi | |
| Cara Pembayaran Premi | Tahunan atau Bulanan | |
| Adit (30 tahun) membeli Polis IFG LifeCover sebagai berikut: | ||
|---|---|---|
| Nama Tertanggung | Adit | |
| Masa Asuransi | 1 Januari 2023 - 31 Desember 2023 | |
| Uang Pertanggungan | Rp500.000.000,- | |
| Premi | Rp91.500,- | |
| Cara Bayar Premi | Bulanan | |
Adit melakukan perpanjangan Polis di tahun kedua (1 Januari 2024 - 31 Desember 2024) dengan Premi Rp91.500,-/bulan.
Adit tidak melakukan perpanjangan Polis sebelum Masa Asuransi tahun l berakhir (31 Desember 2023), sehingga Polis menjadi berakhir. Kemudian pada tanggal 1 Februari 2024, Adit kembali membeli Asuransi IFG LifeCOVER dengan Masa Asuransi 1 tahun (sudah melewati masa pemulihan Polis) dengan Premi sebesar Rp91.500,-/bulan.
Calon Pemegang Polis wajib membayar Premi kepada Penanggung sesuai dengan besaran Premi dan cara pembayaran Premi sebagaimana yang tercantum dalam Polis
Pembayaran Premi dianggap sah apabila dana sudah diterima penuh oleh Penanggung
Mempersiapkan dokumen klaim, mengisi dengan lengkap, dan menandatangani formulir pengajuan klaim
Formulir pengajuan klaim dapat diunduh melalui website/media resmi IFG Life
Mengirimkan seluruh dokumen klaim sesuai persyaratan pengajuan klaim ke kantor Penanggung atau dapat mengunjungi Walk in Customer & Kantor Representatif Penanggung/Kantor Cabang BTN terdekat
Penanggung menerima, memeriksa, dan menganalisis dokumen klaim yang diajukan. Untuk dapat mengetahui status klaim, Pemegang Polis/Tertanggung dapat menghubungi Call Center 1500 176 atau nomor perubahannya
Apabila klaim disetujui, pembayaran klaim akan dibayarkan oleh Penanggung paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sejak keputusan klaim disetujui
Lengkapi data dan persyaratan dokumen pada situs IFG Life atau dari Kantor Cabang BTN terdekat.
Pastikan keterangan, pernyataan, dan pemberitahuan yang diberikan adalah dasar diadakannya Polis dan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.
Kebenaran dan kelengkapan pengisian data tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Polis dan/atau Tertanggung.
1500-176
Senin-Jumat : 08.00-17.00
Senin-Jumat : 08.00-16.00
Senin-Jumat : 08.00-17.00
BTN JAKIM 2026 Bakal Digelar 13-14 Juni, Masyarakat Diminta Perhatikan Ruas Jalan Terdampak
18 Mei 2026
BTN Perkuat Wawasan Geopolitik Global
13 Mei 2026
BTN dan MKP Bangun Standar Baru Ekosistem Wisata Digital Bali
13 Mei 2026
Informasi Perubahan Mekanisme Penyampaian Surat Pemberitahuan (SP) atas Penarikan Warkat Cek dan Bilyet Giro Kosong
11 Mei 2026
BTN JAKIM 2026 Bakal Digelar 13-14 Juni, Masyarakat Diminta Perhatikan Ruas Jalan Terdampak
18 Mei 2026
BTN Perkuat Wawasan Geopolitik Global
13 Mei 2026
BTN dan MKP Bangun Standar Baru Ekosistem Wisata Digital Bali
13 Mei 2026
Informasi Perubahan Mekanisme Penyampaian Surat Pemberitahuan (SP) atas Penarikan Warkat Cek dan Bilyet Giro Kosong
11 Mei 2026