Kebijakan Pengumpulan, Penggunaan, Penyimpanan, dan Retensi Data
BTN berupaya menerapkan praktik dan kebijakan terbaik dalam rangka memastikan privasi dan melindungi data pribadi anda sesuai ketentuan dan regulasi terkait pelindungan Data Pribadi yang berlaku di Indonesia. Pengumpulan, penggunaan, dan penyimpanan informasi pelanggan dilakukan secara terdokumentasi dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi. Setiap data yang dikumpulkan oleh BTN ditentukan berdasarkan persyaratan transaksi yang berlaku. Namun demikian, BTN berkomitmen untuk meminimalkan permintaan data pribadi, memastikan bahwa data yang diminta relevan dan sesuai dengan ketentuan regulasi. Data yang dikumpulkan mencakup data pribadi yang bersifat umum, data pribadi yang bersifat spesifik, data pribadi yang dibuat dan didapatkan dari hasil penggunaan layanan milik BTN, dan data pribadi dari anak usaha BTN, Perusahaan Afiliasi dan/atau pihak ketiga lainnya yang berpartisipasi bermitra dengan BTN atau mengadakan kerja sama dengan BTN.
-
Data yang terdapat pada kartu identitas, seperti nomor kartu identitas, nama lengkap, jenis kelamin, agama, alamat sesuai kartu identitas, tempat dan tanggal lahir, dan kewarganegaraan
-
Rincian pekerjaan, seperti pekerjaan, riwayat pekerjaan, jabatan, nama kantor/tempat usaha, no telepon kantor/tempat usaha, lama bekerja/usaha, hasil usaha atau gaji serta manfaat yang diterima
-
Informasi kontak, seperti email, no telepon rumah, no handphone
-
Alamat tempat tinggal
-
Nama Gadis Ibu Kandung
-
Spesimen tanda tangan
-
Pendidikan
-
Alamat protokol internet dan alamat email Perusahaan
-
Aset dan data karyawan dan perusahaan, termasuk pemilik manfaat
-
Kombinasi Data Pribadi yang digunakan untuk mengidentifikasi seseorang, seperti kombinasi no handphone, geolokasi, dan alamat protokol internet
1. Data pribadi yang bersifat umum meliputi informasi seperti:
-
Data biometrik
-
Rincian keuangan
-
Informasi perpajakan
-
Informasi terkait profil risiko nasabah
-
Data lainnya yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Data pribadi yang bersifat spesifik mencakup:
-
Data olahan teknis
-
Informasi tentang pelanggan yang diperoleh dari aktifitas pemakaian layanan perbankan yang diakses
3. Data pribadi yang dibuat dan didapatkan dari hasil penggunaan layanan milik BTN antara lain:
4. Data pribadi dari Anak Usaha BTN, Perusahaan Afiliasi dan/atau pihak ketiga lainnya yang berpartisipasi bermitra dengan BTN atau mengadakan kerja sama dengan BTN.
BTN menjamin bahwa penggunaan data nasabah dilakukan secara terbatas hanya untuk keperluan transaksi perbankan yang sah, sesuai dengan peraturan keamanan, pelindungan data yang berlaku, dan persetujuan nasabah. BTN berkomitmen untuk menyimpan data pribadi pelanggan dengan pelindungan terbaik selama diperlukan untuk menyediakan layanan perbankan. Sebagian data pribadi pelanggan dapat pula dikelola, diproses, dan disimpan oleh pihak ketiga yang bekerjasama dengan BTN untuk memastikan BTN dapat menyediakan layanan perbankan pada pelanggan dengan tetap mematuhi kewajiban atas akses dan efektivitas sesuai regulasi dan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka memastikan kepatuhan BTN terhadap Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), BTN menyimpan data pribadi sesuai kebijakan internal Bank dengan masa retensi minimal 10 tahun untuk kategori data transaksi, data nasabah, data kredit. BTN akan menyimpan dan memproses Data Pribadi sepanjang dibutuhkan sesuai dengan tujuan pengumpulan dan pemrosesan Data Pribadi, dengan tetap tunduk pada regulasi dan peraturan perundang-undangan. Dalam hal data pribadi tidak lagi diperlukan oleh BTN untuk tujuan bisnis dan secara hukum telah melewati masa retensi yang diatur oleh kebijakan BTN, BTN akan melakukan evaluasi untuk mengambil langkah-langkah yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan untuk berhenti menyimpan data pribadi, kecuali data tersebut masuk kedalam kategori pengecualian yang tercantum dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi Pasal 50 ayat 1 yaitu:
1. Kepentingan pertahanan dan keamanan nasional;
2. Kepentingan proses penegakan hukum;
3. Kepentingan umum dalam rangka negara;
4. Kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara.
Untuk memastikan keamanan data, BTN menerapkan fitur penyamaran (masking) pada data sensitif sesuai dengan ketentuan internal yang tertuang dalam Petunjuk Teknis terkait Security Baseline. Selain itu, BTN juga menerapkan limitasi pengiriman data melalui perangkat Data Loss Prevention (DLP) sesuai dengan ketentuan internal yang diatur dalam Petunjuk Teknis terkait Data Loss Prevention dan menerapkan pengendalian akses berdasarkan klasifikasi data dengan prinsip least privilege dan need-to-know basis.