Kebijakan Periklanan yang Bertanggung Jawab
Implementasi kebijakan periklanan yang adil dan pemasaran yang bertanggung jawab di BTN diatur melalui sejumlah Kebijakan Khusus (KK) yang mengatur aktivitas komunikasi pemasaran serta pelindungan nasabah. BTN memastikan bahwa seluruh materi pemasaran, promosi, dan komunikasi kepada publik disusun dan disampaikan dengan memperhatikan aspek hukum, kepatuhan, pengelolaan risiko reputasi, unsur edukasi, serta prinsip transparansi kepada nasabah.
Melalui KK.9-Y tentang Aktivitas Komunikasi Pemasaran dan Masyarakat, BTN menetapkan ketentuan bahwa penggunaan logo, merek, talent, lagu, maupun aset digital lainnya wajib memenuhi aspek hukum, termasuk ketentuan hak cipta dan kekayaan intelektual. Selain itu, setiap aktivitas komunikasi pemasaran harus dikoordinasikan dengan satuan kerja terkait, meliputi fungsi manajemen risiko, hukum, kepatuhan, dan komunikasi pemasaran, guna memastikan bahwa kampanye yang dijalankan bersifat bertanggung jawab, tidak menyesatkan, serta menjaga reputasi Bank.
Prinsip pemasaran yang bertanggung jawab juga dikaitkan secara langsung dengan pelindungan nasabah, sebagaimana diatur dalam KK.9-Z tentang Pelindungan Nasabah dan Masyarakat, yang memuat prinsip-prinsip dasar pelindungan nasabah, antara lain edukasi yang memadai, keterbukaan informasi, perilaku bisnis yang bertanggung jawab, serta pelindungan data nasabah. Ketentuan ini menjadi landasan bagi BTN dalam memastikan bahwa kegiatan pemasaran tidak hanya berorientasi pada penjualan, tetapi juga pada kepentingan dan pemahaman nasabah.
Dalam praktiknya, penerapan periklanan yang adil dan pemasaran yang bertanggung jawab di BTN mencakup beberapa aspek utama, antara lain seluruh materi komunikasi pemasaran wajib melalui proses verifikasi dari sisi hukum, kepatuhan, dan risiko sebelum dipublikasikan; aktivitas pemasaran harus memperhatikan aspek keamanan siber dengan memastikan bahwa media dan kanal yang digunakan aman serta sesuai dengan standar Bank; BTN wajib menyampaikan informasi yang jelas, transparan, tidak menyesatkan, dan memadai sebagai bagian dari edukasi dan pelindungan konsumen; serta program promosi dan kampanye pemasaran dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui penerapan ketentuan tersebut, BTN memastikan bahwa kegiatan pemasaran tidak hanya mendukung pencapaian tujuan bisnis, tetapi juga menjunjung tinggi etika, menjaga kepercayaan publik, serta mematuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, termasuk kepatuhan terhadap prinsip syariah apabila relevan bagi produk dan layanan syariah.