Konvensional
  • Private
  • Prioritas
  • Prospera
Tentang BTN
Hubungan Investor PPID Karir BSN |
  • EN
  • ID
Logo BTN
  • Tentang Kami
  • Hubungan Investor

      • Menu Ringkasan

    • Informasi Saham

      • Struktur Kepemilikan Saham

    • Laporan & Presentasi Perusahaan

      • Laporan Perusahaan

      • Presentasi Perusahaan

    • Housing Index & Analisa Makro

      • BTN Housing Index

      • Perkembangan Makro Ekonomi

    • Informasi Investor

      • Pedoman Kebijakan Hubungan Investor

      • Prospektus Penawaran Umum

      • Keterbukaan Informasi Publik dan/atau Fakta Material

    • RUPS

      • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

      • Panduan eASY KSEI

  • Tata Kelola

    • Penilaian Sendiri dan Laporan CGC

      • Laporan GCG

      • Penilaian Sendiri

      • Struktur Organisasi

      • Pengendalian FRAUD

    • Anggaran Dasar & Budaya Perusahaan

      • Anggaran Dasar Perusahaan

      • Budaya Perusahaan

      • Kebijakan Tata Kelola Perusahaan

      • Manajemen

    • Kartu Skor Tata Kelola Perusahaan ASEAN

      • Part A - Rights and Equitable Treatment of Shareholders

      • Part B - Sustainability and Resilience

      • Part C - Disclosure and Transparency

      • Part D - Responsibility of the Board

      • Bonus - Level 2 Bonus Item

  • ESG

    • ESG Framework

      • ESG Framework

      • ESG Signatory

      • Kerangka Keuangan Berwawasan Sosial

      • Kerangka Keuangan Berkelanjutan

    • ESG Dashboard

      • Environment

      • Social

      • Governance

    • ESG Initiatives

      • ESG Initiatives

    • ESG Transparency and Disclosure

      • Environmental

      • Social

      • Governance

    • ESG Commitment

      • Produk Investasi dan Transaksi

      • Komitmen Keberlanjutan Manajemen

    • ESG Event

      • Event

  • Galeri BTN

      • Informasi & Berita Terkini

      • Artikel

      • Penghargaan & Sertifikasi

      • Pengumuman

    • cash

      Cash Management

    • Internet

      Internet Banking

    • bisnis

      Bale Korpora

individu
Profil

Hubungi Kami

150286 1500286 +62 87771500286 @bankbtn @bankbtn @btn @btn @bankbtn PT Bank Tabungan Negara

Informasi Simulasi

Simulasi

converter E-Konventer Hitungan Kurs Deposit Simulasi Deposito Kredit Simulasi Kredit Konsumer
arrow Service Rates panah SBDK

Temukan yang Anda Butuhkan

EN | ID

Saya sedang mencari layanan

banner konvensional
Konvensional
Segmentasi Layanan
banner konvensional
Private
banner prioritas
Prioritas
Prospera
banner about
Tentang BTN
Hubungan Investor PPID Karir BSN
Kembali

Prinsip - Prinsip Perpajakan BTN

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”) berkomitmen untuk menerapkan praktik perpajakan yang bertanggung jawab, transparan, dan patuh terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Sebagai bank publik milik negara, BTN menjunjung tinggi standar tata kelola, integritas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan seluruh kewajiban perpajakannya. Pendekatan perpajakan BTN berlandaskan pada prinsip-prinsip berikut:

Kepatuhan Penuh terhadap Peraturan Perpajakan Indonesia

BTN mematuhi seluruh ketentuan perpajakan Indonesia, baik dari sisi substansi maupun ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini mencakup kepatuhan terhadap:

  • Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP);

  • Pasal 18 Undang-Undang Pajak Penghasilan tentang Ketentuan Anti-Penghindaran Pajak;

  • PMK 70/PMK.03/2017 tentang Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI); dan

  • PMK 81/PMK/2024 tentang Implementasi Core Tax Administration System.

BTN memastikan seluruh pelaporan dan pengungkapan perpajakan dilakukan secara akurat, tepat waktu, dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tidak Menggunakan Struktur Pajak yang Bersifat Artifisial atau Tanpa Substansi

BTN tidak menggunakan struktur perencanaan pajak yang tidak memiliki substansi komersial atau yang dilakukan semata-mata untuk memperoleh manfaat pajak. Seluruh entitas dan pengaturan dalam BTN harus memiliki dasar ekonomi yang jelas. Sejalan dengan prinsip ini, BTN tidak membentuk atau menggunakan perusahaan cangkang (shell companies), entitas perantara (conduit entities), atau struktur artifisial lain yang tidak mencerminkan kegiatan usaha yang nyata. Kebijakan ini selaras dengan:

  • General Anti-Avoidance Rule (GAAR) – Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan; dan

  • Ketentuan Beneficial Ownership – PER-13/PJ/2018.

BTN tidak menggunakan perusahaan cangkang, entitas perantara, atau pengaturan artifisial tanpa aktivitas usaha nyata.

Tanpa Toleransi terhadap Praktik Penghindaran Pajak

BTN tidak menggunakan yurisdiksi dengan kerahasiaan tinggi, tax haven, struktur hukum tidak transparan, atau skema perencanaan pajak agresif untuk menghindari pajak. Seluruh praktik perpajakan harus mendukung perilaku etis, kepatuhan regulasi, serta kontribusi yang bertanggung jawab terhadap sistem fiskal Indonesia. Prinsip ini diperkuat oleh:

  • Ketentuan Anti-Penghindaran Pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan

  • Implementasi AEOI berdasarkan PMK 70/PMK.03/2017.

Tata Kelola yang Baik dalam Pengelolaan Pajak

BTN berkomitmen untuk menjaga keterbukaan dalam pengungkapan pajak, menyediakan dokumentasi yang lengkap dan dapat diaudit, serta bekerja sama secara terbuka dengan otoritas pajak sesuai ketentuan peraturan Indonesia dan praktik tata kelola yang baik. Pengelolaan pajak diintegrasikan ke dalam kerangka tata kelola BTN secara keseluruhan, dengan Dewan Direksi memberikan pengawasan dan persetujuan atas kebijakan serta proses kepatuhan perpajakan utama untuk memastikan kesesuaian dengan ekspektasi regulator dan tujuan jangka panjang Bank.

Kantor Pusat

Menara BTN Jl. Gajah Mada No. 1 Jakarta 10130 150286 1500286
BTN Call

Pusat Bantuan

Layanan Pengaduan FAQ

Ekosistem Digital

balé properti by BTN balé lelang by BTN balé community by BTN balé by BTN

Panduan Dan Informasi

Ketentuan Penggunaan Kebijakan Privasi Procurement Sitemap Security Awareness Danantara

BTN berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS.
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar.
Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan silakan akses di sini.