Prinsip - Prinsip Perpajakan BTN
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”) berkomitmen untuk menerapkan praktik perpajakan yang bertanggung jawab, transparan, dan patuh terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Sebagai bank publik milik negara, BTN menjunjung tinggi standar tata kelola, integritas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan seluruh kewajiban perpajakannya. Pendekatan perpajakan BTN berlandaskan pada prinsip-prinsip berikut:
Kepatuhan Penuh terhadap Peraturan Perpajakan IndonesiaBTN mematuhi seluruh ketentuan perpajakan Indonesia, baik dari sisi substansi maupun ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini mencakup kepatuhan terhadap:
-
Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP);
-
Pasal 18 Undang-Undang Pajak Penghasilan tentang Ketentuan Anti-Penghindaran Pajak;
-
PMK 70/PMK.03/2017 tentang Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI); dan
-
PMK 81/PMK/2024 tentang Implementasi Core Tax Administration System.
BTN memastikan seluruh pelaporan dan pengungkapan perpajakan dilakukan secara akurat, tepat waktu, dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak Menggunakan Struktur Pajak yang Bersifat Artifisial atau Tanpa SubstansiBTN tidak menggunakan struktur perencanaan pajak yang tidak memiliki substansi komersial atau yang dilakukan semata-mata untuk memperoleh manfaat pajak. Seluruh entitas dan pengaturan dalam BTN harus memiliki dasar ekonomi yang jelas. Sejalan dengan prinsip ini, BTN tidak membentuk atau menggunakan perusahaan cangkang (shell companies), entitas perantara (conduit entities), atau struktur artifisial lain yang tidak mencerminkan kegiatan usaha yang nyata. Kebijakan ini selaras dengan:
-
General Anti-Avoidance Rule (GAAR) – Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan; dan
-
Ketentuan Beneficial Ownership – PER-13/PJ/2018.
BTN tidak menggunakan perusahaan cangkang, entitas perantara, atau pengaturan artifisial tanpa aktivitas usaha nyata.
Tanpa Toleransi terhadap Praktik Penghindaran PajakBTN tidak menggunakan yurisdiksi dengan kerahasiaan tinggi, tax haven, struktur hukum tidak transparan, atau skema perencanaan pajak agresif untuk menghindari pajak. Seluruh praktik perpajakan harus mendukung perilaku etis, kepatuhan regulasi, serta kontribusi yang bertanggung jawab terhadap sistem fiskal Indonesia. Prinsip ini diperkuat oleh:
-
Ketentuan Anti-Penghindaran Pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan
-
Implementasi AEOI berdasarkan PMK 70/PMK.03/2017.
BTN berkomitmen untuk menjaga keterbukaan dalam pengungkapan pajak, menyediakan dokumentasi yang lengkap dan dapat diaudit, serta bekerja sama secara terbuka dengan otoritas pajak sesuai ketentuan peraturan Indonesia dan praktik tata kelola yang baik. Pengelolaan pajak diintegrasikan ke dalam kerangka tata kelola BTN secara keseluruhan, dengan Dewan Direksi memberikan pengawasan dan persetujuan atas kebijakan serta proses kepatuhan perpajakan utama untuk memastikan kesesuaian dengan ekspektasi regulator dan tujuan jangka panjang Bank.