Konvensional
  • Private
  • Prioritas
  • Prospera
Tentang BTN
Hubungan Investor PPID Karir BSN |
  • EN
  • ID
Logo BTN
  • Tentang Kami
  • Hubungan Investor

      • Menu Ringkasan

    • Informasi Saham

      • Struktur Kepemilikan Saham

    • Laporan & Presentasi Perusahaan

      • Laporan Perusahaan

      • Presentasi Perusahaan

    • Housing Index & Analisa Makro

      • BTN Housing Index

      • Perkembangan Makro Ekonomi

    • Informasi Investor

      • Pedoman Kebijakan Hubungan Investor

      • Prospektus Penawaran Umum

      • Keterbukaan Informasi Publik dan/atau Fakta Material

    • RUPS

      • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

      • Panduan eASY KSEI

  • Tata Kelola

    • Penilaian Sendiri dan Laporan CGC

      • Laporan GCG

      • Penilaian Sendiri

      • Struktur Organisasi

      • Pengendalian FRAUD

    • Anggaran Dasar & Budaya Perusahaan

      • Anggaran Dasar Perusahaan

      • Budaya Perusahaan

      • Kebijakan Tata Kelola Perusahaan

      • Manajemen

    • Kartu Skor Tata Kelola Perusahaan ASEAN

      • Part A - Rights and Equitable Treatment of Shareholders

      • Part B - Sustainability and Resilience

      • Part C - Disclosure and Transparency

      • Part D - Responsibility of the Board

      • Bonus - Level 2 Bonus Item

  • ESG

    • ESG Framework

      • ESG Framework

      • ESG Signatory

      • Kerangka Keuangan Berwawasan Sosial

      • Kerangka Keuangan Berkelanjutan

    • ESG Dashboard

      • Environment

      • Social

      • Governance

    • ESG Initiatives

      • ESG Initiatives

    • ESG Transparency and Disclosure

      • Environmental

      • Social

      • Governance

    • ESG Commitment

      • Produk Investasi dan Transaksi

      • Komitmen Keberlanjutan Manajemen

    • ESG Event

      • Event

  • Galeri BTN

      • Informasi & Berita Terkini

      • Artikel

      • Penghargaan & Sertifikasi

      • Pengumuman

    • cash

      Cash Management

    • Internet

      Internet Banking

    • bisnis

      Bale Korpora

individu
Profil

Hubungi Kami

150286 1500286 +62 87771500286 @bankbtn @bankbtn @btn @btn @bankbtn PT Bank Tabungan Negara

Informasi Simulasi

Simulasi

converter E-Konventer Hitungan Kurs Deposit Simulasi Deposito Kredit Simulasi Kredit Konsumer
arrow Service Rates panah SBDK

Temukan yang Anda Butuhkan

EN | ID

Saya sedang mencari layanan

banner konvensional
Konvensional
Segmentasi Layanan
banner konvensional
Private
banner prioritas
Prioritas
Prospera
banner about
Tentang BTN
Hubungan Investor PPID Karir BSN
Kembali

Segera Daftar Jadi Rekanan BTN Sekarang

Kenali Perbedaan BI Checking dan SLIK OJK Sebelum Mengajukan Kredit

Artikel
12 Agu 2025

BI Checking dan SLIK OJK adalah dua istilah penting dalam proses pengajuan kredit. Memahami perbedaannya akan membantu Anda menjaga skor kredit tetap baik dan memperbesar peluang persetujuan pinjaman dari bank maupun lembaga keuangan lainnya.

Bagikan

Dalam dunia perbankan, terdapat dua istilah yaitu BI Checking dan SLIK OJK. BI Checking dan SLIK OJK merupakan dua alat yang digunakan lembaga keuangan untuk menilai kelayakan seseorang dalam menerima kredit. Meski keduanya memiliki fungsi serupa, ada perbedaan signifikan antara keduanya yang perlu diketahui oleh calon debitur. Pada artikel ini, kami akan membantu Anda memahami perbedaan tersebut serta mengetahui pentingnya memiliki catatan kredit yang bersih sebelum mengajukan kredit.

 

Key Takeaways:

  1. Baik BI Checking atau SLIK OJK digunakan untuk menilai kelayakan seseorang maupun badan usaha untuk menerima kredit.
  2. Otoritas Jasa Keuangan memberikan manfaat yang lebih komprehensif dibandingkan BI Checking, seperti mudah diakses, transparansi, serta kelengkapan data yang membantu meningkatkan kualitas evaluasi kredit di Indonesia.
  3. Mengecek riwayat kredit dapat dilakukan secara online melalui iDebKu OJK dan secara offline dengan mendatangi kantor OJK terdekat.

Pengertian BI Checking

BI Checking adalah istilah yang dulu digunakan untuk menyebut proses pengecekan riwayat kredit seseorang maupun badan usaha yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) melalui Sistem Informasi Debitur (SID). Sistem ini mencatat seluruh informasi kredit yang pernah diajukan oleh individu atau badan usaha kepada lembaga keuangan, seperti perbankan, cicilan kredit, leasing, atau koperasi simpan pinjam.

Informasi dalam BI Checking mencakup data tentang status mengajukan kredit ke bank, jumlah pinjaman, dan apakah debitur memiliki riwayat pembayaran yang baik atau bermasalah. Data ini digunakan oleh bank atau lembaga keuangan lain untuk menilai risiko dalam memberikan pinjaman baru kepada calon debitur.

Perlu diketahui bahwa istilah BI Checking sekarang sudah tidak lagi digunakan secara resmi sejak 2018, setelah peran pemantauan riwayat kredit diambil alih oleh OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Namun, istilah BI Checking masih sering digunakan oleh masyarakat untuk merujuk pada proses pengecekan riwayat kredit.

Pengertian SLIK OJK

SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan) adalah sistem yang digunakan untuk mengumpulkan dan menyediakan informasi terkait riwayat kredit debitur ke sistem informasi lembaga keuangan, seperti bank, perusahaan pembiayaan, dan lembaga lainnya. Sistem ini menggantikan BI Checking sejak 2018, setelah pengelolaan informasi kredit dialihkan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SLIK OJK berfungsi sebagai alat untuk menilai kelayakan kredit seseorang berdasarkan riwayat pembayaran pinjaman, jumlah kredit yang masih berjalan, dan apakah debitur pernah mengalami tunggakan atau kredit macet. Informasi ini digunakan oleh lembaga keuangan untuk menilai risiko dalam memberikan kredit baru kepada calon debitur. Otoritas Jasa Keuangan memberikan data yang lebih luas dan terperinci dibandingkan Bank Indonesia, mencakup berbagai jenis kredit dan lembaga keuangan di Indonesia.

Perbedaan BI Checking dan SLIK OJK

 

Meskipun BI Checking terlihat mirip kegunaannya seperti OJK, namun terdapat perbedaan antara BI Checking dan SLIK OJK. Berikut adalah beberapa perbedaan BI Checking dan SLIK OJK:

1. Pengelola Sistem

BI Checking: Dikelola oleh Bank Indonesia melalui Sistem Informasi Debitur (SID) hingga tahun 2018.

SLIK OJK: Sejak 2018, sistem ini dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

2. Jangkauan Data

BI Checking: Cakupan data lebih terbatas, hanya mencakup data debitur dari bank dan lembaga keuangan tertentu.

SLIK OJK: Jangkauannya lebih luas, mencakup berbagai lembaga keuangan, termasuk bank, perusahaan pembiayaan, koperasi, dan lembaga non-bank lain yang terdaftar di OJK.

3. Tingkat Detail Informasi

BI Checking: Menyediakan data kredit debitur, termasuk status pembayaran dan tunggakan, namun informasinya relatif lebih ringkas.

SLIK OJK: Menyediakan informasi yang lebih terperinci, termasuk riwayat kredit, jenis kredit, besar pinjaman, status cicilan, hingga detail mengenai kredit macet atau tunggakan.

4. Akses dan Penggunaan

BI Checking: Lebih sulit diakses oleh masyarakat umum, karena hanya dapat diakses melalui lembaga keuangan.

SLIK OJK: Lebih mudah diakses oleh masyarakat umum, karena debitur atau calon debitur bisa mengajukan permohonan untuk mengecek riwayat kredit mereka sendiri melalui kantor OJK atau secara online.

5. Sistem Operasi

BI Checking: Sistem lama yang tidak lagi digunakan setelah pengalihan ke OJK.

SLIK OJK: Sistem terbaru yang menggantikan BI Checking, dan masih aktif digunakan hingga saat ini.

Keuntungan SLIK OJK

Baik BI Checking atau SLIK OJK memiliki beberapa keuntungan yang penting bagi debitur maupun lembaga keuangan. Berikut adalah beberapa keuntungan dari sistem ini:

1. Jangkauan Data yang Lebih Luas

SLIK OJK mencakup lebih banyak lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank, sehingga skor kredit yang dimiliki oleh calon debitur lebih komprehensif.

2. Transparansi yang Lebih Tinggi

Debitur dapat dengan mudah mengakses informasi riwayat kredit mereka sendiri, sehingga mereka dapat memeriksa kesalahan atau memperbaiki status kredit sebelum mengajukan pinjaman.

3. Memudahkan Proses Pengajuan Kredit

Dengan adanya data yang lebih terperinci dan akses yang lebih mudah, proses pengajuan kredit menjadi lebih cepat dan efisien, baik bagi lembaga keuangan maupun calon debitur.

 

4. Mencegah Penipuan Kredit

Lembaga keuangan bisa menggunakan SLIK OJK untuk mendeteksi potensi penipuan atau informasi palsu yang diberikan oleh calon debitur. Skor kredit yang jelas membantu menilai apakah calon debitur memberikan data yang akurat.

5. Kemudahan Akses oleh Masyarakat

Selain lembaga keuangan, individu juga dapat mengakses informasi kredit mereka melalui OJK. Hal ini memungkinkan calon debitur untuk mengetahui apakah mereka layak untuk mengajukan kredit ke bank dan memperbaiki catatan kredit jika diperlukan.

6. Peningkatan Akurasi dan Pembaruan Data

Dengan SLIK OJK, data skor kredit selalu diperbarui secara berkala dan lebih akurat karena mencakup banyak lembaga, sehingga informasi yang digunakan dalam menilai kredit debitur lebih relevan dan up to date.

Cara Cek Riwayat Kredit dengan BI Checking atau SLIK OJK

Berikut cara cek skor kredit melalui SLIK OJK, menurut Detik.com, pada 13 September 2023, yaitu:

1. Pengajuan Secara Online

Anda dapat mengajukan permohonan untuk cek skor kredit secara online melalui website resmi OJK. Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi situs resmi OJK di https://idebku.ojk.go.id/
  • Klik menu "Pendaftaran" di halaman utama iDebKu OJK.
  • Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom yang ada pada halaman tersebut dan klik selanjutnya.
  • Jika berhasil, pemohon akan diminta untuk mengisi data registrasi secara lengkap pada formulir yang diminta seperti dokumen identitas diri dan lainnya. Jika sudah terisi semua dengan benar, maka klik selanjutnya.
  • Setelah registrasi selesai, pemohon akan menerima surat elektronik (email) dari iDebKu OJK, yang memuat informasi pendaftaran.
  • Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan mengisi nomor pendaftaran.
  • OJK akan melakukan verifikasi data permohonan pemohon dan mengirimkan hasilnya melalui email pemohon, paling lambat 1 hari kerja setelah proses pendaftaran.

jadwal ketersediaan layanan pengecekan riwayat kredit di laman web iDebKu OJK

 

2. Pengajuan Secara Langsung (Offline)

Jika Anda lebih memilih untuk datang langsung, Anda bisa mengunjungi kantor Otoritas Jasa Keuangan atau kantor cabang tertentu yang menyediakan layanan SLIK. Berikut langkah-langkahnya:

  • Datangi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen identitas (KTP atau paspor).
  • Isi formulir permohonan akses informasi debitur.
  • Petugas OJK akan memverifikasi data Anda dan memberikan hasil pengecekan riwayat kredit secara langsung.

Persyaratan Dokumen Untuk Mengecek Riwayat Kredit Melalui SLIK OJK:

  • Untuk Warga Negara Indonesia (WNI):
  • KTP asli dan fotokopi.
  • Untuk Warga Negara Asing (WNA):
  • Paspor asli dan fotokopi.
  • Jika ingin mengecek skor kredit untuk badan usaha, diperlukan dokumen tambahan seperti NPWP perusahaan dan akta pendirian perusahaan. atau identitas badan usaha.

Memahami perbedaan BI Checking dan SLIK OJK sangat penting sebelum mengajukan kredit. Dengan skor kredit yang baik, peluang Anda untuk mendapatkan persetujuan kredit akan jauh lebih besar. Pastikan selalu memeriksa dan menjaga catatan kredit Anda agar proses pengajuan kredit berjalan lancar dan sesuai harapan.

Jaga skor kredit Anda, untuk mewujudkan rumah impian bersama BTN Properti. Pastikan skor kredit Anda sudah optimal dengan mengecek Riwayat kredit Anda di SLIK OJK. Kunjungi website BTN dan temukan berbagai pilihan rumah impian dengan proses KPR yang mudah dan transparan. Jangan lewatkan kesempatan untuk memiliki rumah idaman Anda sekarang.


Ditulis oleh

sekretaris

Ramon Armando

Corporate Secretary PT Bank Tabungan Negara Persero) Tbk | Csd@btn.co.id

Bagikan

Pendaftaran Rekanan BTN

Pengumuman Lainnya

IT
Pengadaan Lisensi dan Manage Services Database PostgreSQL pada Aplikasi NewMobile Banking, Internet Banking Business, Branch Forex, New BDS dan Smart Vista pada On Premise dan Cloud

12 Mei 2026

IT
Pengadaan Perpanjangan IT Onsite Support Kantor Pusat

11 Mei 2026

Non IT
Pengadaan Ulang Mesin Personalisasi Produksi Kartu ATM/Debit BTN untuk Back-Up Site

11 Mei 2026

Non IT
Pengadaan Jasa Asistensi dan Pelaksanaan Audit Sertifikasi ISO 27001:2022 untuk Security Operations Center (SOC)

08 Mei 2026

IT
Pengadaan Lisensi dan Manage Services Database PostgreSQL pada Aplikasi NewMobile Banking, Internet Banking Business, Branch Forex, New BDS dan Smart Vista pada On Premise dan Cloud

12 Mei 2026

IT
Pengadaan Perpanjangan IT Onsite Support Kantor Pusat

11 Mei 2026

Non IT
Pengadaan Ulang Mesin Personalisasi Produksi Kartu ATM/Debit BTN untuk Back-Up Site

11 Mei 2026

Non IT
Pengadaan Jasa Asistensi dan Pelaksanaan Audit Sertifikasi ISO 27001:2022 untuk Security Operations Center (SOC)

08 Mei 2026

Kantor Pusat

Menara BTN Jl. Gajah Mada No. 1 Jakarta 10130 150286 1500286
BTN Call

Pusat Bantuan

Layanan Pengaduan FAQ

Ekosistem Digital

balé properti by BTN balé lelang by BTN balé community by BTN balé by BTN

Panduan Dan Informasi

Ketentuan Penggunaan Kebijakan Privasi Procurement Sitemap Security Awareness Danantara

BTN berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS.
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar.
Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan silakan akses di sini.