Rumah merupakan kebutuhan primer yang diperlukan oleh setiap manusia. Ditambah lagi, rumah bisa menjadi salah satu investasi yang menguntungkan. Pasalnya, harga rumah terus meningkat setiap tahunnya.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kini menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin membeli rumah dengan cicilan yang murah. Melansir dari Kamus Properti Indonesia, Kredit Pemilikan Rumah memiliki definisi sebagai kredit yang diterbitkan oleh Lembaga Penerbit Kredit dalam rangka memfasilitasi pemilikan atau pembelian rumah (Erwin Kallo, 2016). Namun, saat mempertimbangkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kamu perlu memahami jenis suku bunga yang ditawarkan oleh bank atau lembaga keuangan terkait.
Suku bunga ini akan mempengaruhi besaran cicilan yang harus kamu bayarkan setiap bulan. Salah satu jenis suku bunga yang sering ditawarkan adalah bunga floating. Apa itu bunga floating? Bagaimana cara kerjanya, dan apa saja jenis-jenisnya? Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan tiga jenis utama bunga floating yang biasanya tersedia, serta bagaimana masing-masing bekerja untuk membantu kamu membuat keputusan yang lebih tepat saat memilih KPR.
Key Takeaways::
- Berbeda dengan fixed rate, suku bunga floating selalu berubah mengikuti pergerakan suku bunga pasar. Hal ini juga berarti jumlah pembayaran cicilan akan berubah tergantung pada perubahan suku bunga pasar.
- Bank Indonesia menetapkan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) sebagai acuan untuk bunga KPR melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Jadi, SBDK ini biasanya digunakan oleh bank sebagai dasar dalam menentukan besaran suku bunga floating yang akan diterapkan.
Jenis-jenis Suku Bunga KPR
Setiap bank atau lembaga keuangan menyediakan suku bunga khusus untuk KPR. Suku bunga ini berbeda-beda tergantung kebijakan bank dan perhitungan masing-masing. Namun, biasanya terkait KPR, bank hanya menyediakan dua jenis suku bunga yaitu fixed rate dan floating rate.
Dibawah ini merupakan penjelasan masing-masing suku bunga menurut cnbc.indonesia:
Suku Bunga Tetap (Fixed Rate)
Fixed rate merupakan suku bunga yang nilainya bersifat tetap dan tidak berubah sampai dalam batas waktu tertentu. Tetapi, ada juga bank yang memberikan fixed rate sepanjang masa kredit konsumen atau sampai dengan tanggal jatuh tempo.
Keuntungan dari suku bunga yang satu ini adalah pembayaran jumlah cicilan yang sama setiap bulannya. Ini menjadi daya tarik suku bunga tetap bagi debitur atau pemilik utang. Hal ini disebabkan besaran cicilan akan tetap stabil dan tidak dipengaruhi oleh perubahan kondisi ekonomi maupun fluktuasi suku bunga yang ditetapkan oleh bank.
Merujuk pada situs Tempo.co, portal berita online di Indonesia, contoh suku bunga fixed yaitu bunga KPR rumah subsidi atau kendaraan bermotor. Bank menawarkan suku bunga tetap sebesar 6% dari pinjamannya selama 5 tahun pertama. Kemudian, bank akan mengenakan floating rate pada tahun-tahun berikutnya.
Suku Bunga Floating
Berbeda dengan fixed rate, suku bunga floating atau suku bunga mengambang memiliki sifat yang selalu berubah mengikuti pergerakan suku bunga pasar. Hal ini juga berarti jumlah pembayaran angsuran akan berubah tergantung pada perubahan suku bunga pasar. Jika terjadi kenaikan suku bunga pasar, maka jumlah angsuran yang harus dibayar oleh nasabah akan meningkat.
Menurut money.kompas.com yang menyediakan berbagai informasi di dunia keuangan, floating rate umumnya diberlakukan dalam suku bunga KPR dengan periode tertentu. Dalam menentukan bunga floating KPR, bank akan mengikuti indeks acuan tertentu, seperti tingkat pasar antar bank atau tingkat suku bunga bank yang berubah setiap waktunya.
Serupa dengan contoh di fixed rate, floating rate akan diberlakukan pada tahun berikutnya setelah masa fixed rate selesai.
Bagaimana Cara Kerja Suku Bunga Floating KPR?
Bunga floating KPR ternyata memiliki cara kerja yang berbeda dibanding suku bunga lainnya. Berikut ini cara kerja suku bunga floating pada KPR yang perlu kamu perhatikan:
Pemerintah Menetapkan Batasan Maksimal
Bank Indonesia menetapkan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) sebagai acuan untuk bunga KPR melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Jadi, SBDK ini biasanya digunakan oleh bank sebagai dasar dalam menentukan besaran suku bunga floating yang akan diterapkan.
Hal tersebut juga berarti bahwa bank tidak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan bunga floating sesuka hati. Hal ini dikarenakan bunga floating ditetapkan untuk mencapai keuntungan. Namun, bank tetap harus mengikuti aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Suku Bunga Floating KPR Mengikuti Perubahan Kondisi Ekonomi
Sifat dinamis yang dimiliki oleh bunga floating KPR membuat besaran bunga akan berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi ekonomi yang sedang berlangsung. Misalnya, saat pandemi kemarin, terjadi penurunan suku bunga sebagai bentuk keringanan pada masa sulit tersebut.
Akibatnya, banyak debitur mendapatkan manfaat dari penurunan suku bunga. Mereka akan lebih tenang dalam melunasi cicilan, terutama saat pendapatan mereka terdampak akibat pandemi.Oleh karena itu, kamu perlu mengetahui update terbaru mengenai SBDK. Ini bisa kamu lihat langsung melalui situs resmi Bank Indonesia atau berita nasional.
Menawarkan Tenor Cicilan yang Lebih Panjang
Bunga floating memiliki ciri khas yang berbeda dengan fixed rate yaitu durasi cicilan yang lebih panjang. Oleh karena itu, pada awal pengajuan KPR, kamu harus memperhatikan perbedaan masa cicilan dengan bunga fixed rate dan floating.
Selain itu, kamu juga perlu mempersiapkan biaya tambahan yang mungkin timbul selama proses KPR agar finansial dapat dikelola dengan efektif dan menghindari potensi kesulitan nantinya.
Keunggulan Suku Bunga Floating KPR
Floating rate juga menawarkan beberapa keunggulan yang bisa kamu pertimbangkan untuk masa depan. Menurut loanmarket.co.id yang membahas seputar pinjaman, berikut keunggulan dari floating rate:
Fleksibilitas
Meskipun floating rate memiliki sifat yang berubah-ubah seiring waktu, sifat ini dapat menjadi keunggulannya sendiri dibanding suku bunga lain. Misalnya, ketika suku bunga acuan bank sentral yaitu Bank Indonesia mengalami penurunan, maka cicilan yang dibayarkan akan menurun otomatis. Sehingga, kamu dapat menghemat hingga puluhan persen dari pengeluaran yang seharusnya.
Misalnya, bank menetapkan suku bunga floating KPR sebesar 8% saat BI rate berada di angka 7%. Kemudian, suku bunga Bank Indonesia menurun menjadi 6%, maka bank juga akan menyesuaikan bunga KPR-nya menjadi 7%.
Kesempatan Menabung
Keunggulan selanjutnya yaitu dengan floating rate kamu memiliki kesempatan untuk menabung. Ketika suku bunga turun, jumlah cicilan yang perlu dibayar akan semakin kecil. Sehingga kamu akan lebih ringan dan memiliki uang sisa. Kamu bisa mengalokasikan uang sisa tersebut untuk tabungan dan keperluan darurat.
Kesimpulan
Bunga floating KPR menawarkan fleksibilitas dan potensi penghematan, namun juga memiliki tantangan berupa perubahan cicilan yang dapat mengikuti kondisi ekonomi. Memahami cara kerja dan keunggulan bunga floating akan membantu kamu dalam membuat keputusan yang tepat saat memilih KPR, terutama jika kamu mencari solusi pembiayaan jangka panjang dengan peluang menabung lebih besar.
Ingin memiliki rumah impian dengan skema KPR yang fleksibel? Ajukan KPR bersama BTN dan nikmati berbagai keuntungan bunga floating yang dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi. Kamu juga bisa melakukan simulasi KPR melalui website resmi BTN. Dapatkan informasi lebih lanjut dan ajukan permohonan KPR-mu sekarang di situs web BTN.