Konvensional
  • Private
  • Prioritas
  • Prospera
Tentang BTN
Hubungan Investor PPID Karir BSN |
  • EN
  • ID
Logo BTN
  • Tentang Kami
  • Hubungan Investor

      • Menu Ringkasan

    • Informasi Saham

      • Struktur Kepemilikan Saham

    • Laporan & Presentasi Perusahaan

      • Laporan Perusahaan

      • Presentasi Perusahaan

    • Housing Index & Analisa Makro

      • BTN Housing Index

      • Perkembangan Makro Ekonomi

    • Informasi Investor

      • Pedoman Kebijakan Hubungan Investor

      • Prospektus Penawaran Umum

      • Keterbukaan Informasi Publik dan/atau Fakta Material

    • RUPS

      • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

      • Panduan eASY KSEI

  • Tata Kelola

    • Penilaian Sendiri dan Laporan CGC

      • Laporan GCG

      • Penilaian Sendiri

      • Struktur Organisasi

      • Pengendalian FRAUD

    • Anggaran Dasar & Budaya Perusahaan

      • Anggaran Dasar Perusahaan

      • Budaya Perusahaan

      • Kebijakan Tata Kelola Perusahaan

      • Manajemen

    • Kartu Skor Tata Kelola Perusahaan ASEAN

      • Part A - Rights and Equitable Treatment of Shareholders

      • Part B - Sustainability and Resilience

      • Part C - Disclosure and Transparency

      • Part D - Responsibility of the Board

      • Bonus - Level 2 Bonus Item

  • ESG

    • ESG Framework

      • ESG Framework

      • ESG Signatory

      • Kerangka Keuangan Berwawasan Sosial

      • Kerangka Keuangan Berkelanjutan

    • ESG Dashboard

      • Environment

      • Social

      • Governance

    • ESG Initiatives

      • ESG Initiatives

    • ESG Transparency and Disclosure

      • Environmental

      • Social

      • Governance

    • ESG Commitment

      • Produk Investasi dan Transaksi

      • Komitmen Keberlanjutan Manajemen

    • ESG Event

      • Event

  • Galeri BTN

      • Informasi & Berita Terkini

      • Artikel

      • Penghargaan & Sertifikasi

      • Pengumuman

    • cash

      Cash Management

    • Internet

      Internet Banking

    • bisnis

      Bale Korpora

individu
Profil

Hubungi Kami

150286 1500286 +62 87771500286 @bankbtn @bankbtn @btn @btn @bankbtn PT Bank Tabungan Negara

Informasi Simulasi

Simulasi

converter E-Konventer Hitungan Kurs Deposit Simulasi Deposito Kredit Simulasi Kredit Konsumer
arrow Service Rates panah SBDK

Temukan yang Anda Butuhkan

EN | ID

Saya sedang mencari layanan

banner konvensional
Konvensional
Segmentasi Layanan
banner konvensional
Private
banner prioritas
Prioritas
Prospera
banner about
Tentang BTN
Hubungan Investor PPID Karir BSN
Kembali

Definisi dan Tips Mengelola Harta Warisan dengan Efektif

Artikel Konvensional
23 Jan 2026

Harta warisan adalah segala aset yang ditinggalkan pewaris dan diwariskan kepada ahli waris yang berhak menerimanya. Di Indonesia, pembagian harta warisan diatur dalam tiga hukum waris yaitu hukum adat, Islam, dan perdata. Memahami hukum waris dan cara mengelola warisan dengan bijak sangat penting untuk menjaga nilai aset Anda.

Bagikan

 

Istilah harta warisan tentu sudah bukan hal asing lagi bagi kita semua. Pasalnya, harta warisan merupakan harta peninggalan seseorang yang diberikan atau diwariskan kepada orang lain yang berhak akan harta warisan tersebut.

Namun, pengurusan harta warisan tidak semudah yang mungkin Anda bayangkan. Di Indonesia sendiri ada beberapa hukum waris yang mendasari pembagian harta warisan, yang pastinya penting untuk Anda pahami.

Pada artikel kali ini, kami akan menjelaskan lebih lanjut mengenai apa itu harta warisan, hukum-hukum pembagian waris, beserta tips-tips untuk mengelola harta warisan dengan bijak.

Key Takeaways:
  • Harta warisan adalah segala aset yang ditinggalkan oleh pewaris (orang yang meninggal dunia) dan diwasiatkan atau diwariskan kepada ahli waris yang berhak menerima warisan tersebut atau ditunjuk oleh pewaris.
  • Ada tiga jenis harta warisan yang dapat diterima oleh seseorang yaitu harta bawaan, harta perolehan, dan harta bersama.
  • Berikut adalah 3 hukum waris yang berlaku di Indonesia, antara lain hukum waris adat, hukum waris Islam, dan hukum waris perdata.

Definisi Harta Warisan

Harta warisan adalah segala aset yang ditinggalkan oleh pewaris (orang yang meninggal dunia) dan diwasiatkan atau diwariskan kepada ahli waris yang berhak menerima warisan tersebut atau ditunjuk oleh pewaris.

Definisi harta warisan menurut Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI adalah harta berupa hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang. Pengertian ini berarti harta warisan merujuk pada harta peninggalan yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga yang bersangkutan ketika seseorang meninggal dunia.

Pembagian harta warisan dapat dibagi menggunakan beberapa cara yang ditentukan oleh para pihak ahli waris. Hal ini dipilih berdasarkan bentuk pilihan hukum waris yang telah disepakati bersama.

Perencanaan pembagian harta warisan penting untuk dilakukan oleh para pihak ahli waris karena jika tidak direncanakan sebelum meninggal dunia, maka seluruh harta nantinya akan terwariskan sendiri secara hukum.

Jenis-jenis Harta Warisan

Ada 3 jenis harta warisan yang dapat diterima oleh seseorang, antara lain:

  • 1 Harta bawaan merupakan harta yang dimiliki seseorang sebelum menikah. Misalnya, seseorang membeli mobil
  • 2 Harta perolehan adalah harta yang akan diperoleh seseorang dari orang tuanya, dapat berupa warisan atau bentuk lainnya.
  • 3 Harta bersama merupakan harta yang dimiliki oleh seseorang dan pasangannya ketika mereka sudah menikah.

3 Jenis Hukum Waris yang Berlaku di Indonesia

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa harta warisan akan diwariskan secara hukum jika pembagian harta warisan tidak direncanakan sebelum meninggal. Berikut adalah 3 hukum waris yang berlaku di Indonesia, antara lain hukum waris adat, hukum waris Islam, dan hukum waris perdata.

Hukum Waris Adat

Hukum waris adat adalah jenis hukum waris yang diyakini dan dijalankan oleh suku tertentu di Indonesia. Jenis hukum waris yang satu ini mungkin umumnya tidak tertulis, tetapi sangat dipatuhi oleh masyarakatnya, bahkan akan ada sanksi yang diperoleh bagi mereka yang melanggar hukum ini.

Jenis hukum waris adat banyak dipengaruhi oleh hubungan kekerabatan dan struktur kemasyarakatan dengan jenis pewarisan yang beragam. Berikut adalah sistem-sistem yang memengaruhi hukum waris adat.

Sistem Keturunan

Sistem hukum waris adat ini terbagi menjadi tiga macam berdasarkan garis keturunan keluarga. Pembagian sistem keturunan antara lain garis keturunan bapak, garis keturunan ibu, dan garis keturunan keduanya.

Sistem Individual

Sistem individual merujuk pada pembagian warisan berdasarkan bagian yang akan diperoleh masing-masing individu. Sistem hukum waris adat yang satu ini banyak diterapkan oleh masyarakat suku Jawa.

Sistem Kolektif

Bentuk warisan sistem kolektif adalah sistem dimana masing-masing ahli waris memiliki hak untuk mendapatkan atau tidak menerima warisan. Biasanya, masyarakat menggunakan bentuk warisan jenis ini pada barang pusaka milik masyarakat.

Sistem Mayorat

Sistem mayorat adalah sistem pembagian warisan yang diberikan kepada anak tertua sebagai pemimpin keluarga. Sistem pembagian warisan yang satu ini diterapkan oleh masyarakat Lampung dan Bali.

Hukum Waris Islam

Jenis hukum waris yang berlaku di Indonesia lainnya adalah hukum waris Islam. Sistem pembagian harta warisan menurut hukum waris Islam didasarkan pada prinsip individu bilateral, yang berarti ahli waris harus berasal dari garis Ayah atau Ibu (kandung).

Pembagian warisan sesuai hukum Islam telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Berdasarkan hukum Islam, tata cara pembagian harta warisan didasarkan pada ahli waris yang berhak menerima warisan, yang dibagi menjadi 5, yaitu:

Anak Perempuan

Jika pewaris hanya memiliki satu anak perempuan dan tidak memiliki anak laki-laki, maka anak perempuan bisa menjadi ahli waris. Dengan tata cara pembagian seperti ini, anak perempuan berhak menerima setengah dari total harta yang ditinggalkan pewaris, yaitu ayah.

Untuk pewaris dengan dua atau lebih anak perempuan, maka mereka akan memperoleh dua pertiga dari total harga warisan, yang kemudian akan dibagi rata untuk kedua anak perempuan yang bersangkutan.

Istri

Selain anak perempuan, istri juga dapat menjadi ahli waris. Dari total nilai harta warisan yang ditinggalkan pewaris, istri sebagai ahli waris berhak memperoleh harta warisan sebanyak seperempat dari total nilai tersebut.

Aturan pembagian harta warisan yang satu ini hanya berlaku jika pewaris dan istrinya tidak memiliki anak. Apabila pewaris dan istri ahli waris memiliki anak, maka istri atau janda akan mendapatkan seperdelapan bagian dari total nilai harta yang ditinggalkan.

Ayah Pewaris

Sesuai dengan hukum Islam, ayah pewaris juga merupakan pihak ahli waris yang memiliki hak untuk mendapatkan sepertiga bagian dari total harta yang ditinggalkan oleh anaknya.

Sang ayah bisa menerima uang dengan jumlah tersebut dengan syarat pewaris tidak memiliki anak. Akan tetapi jika pewaris ternyata memiliki anak, sang ayah hanya berhak untuk memperoleh seperenam bagian.

Ibu Pewaris

Ahli waris yang satu ini dapat memperoleh haknya jika pewaris tidak memiliki anak. Dengan begitu, ibu pewaris berhak untuk mendapatkan sepertiga dari total warisan.

Sama halnya dengan ayah pewaris, jika pewaris memiliki anak, maka ibunya hanya berhak menerima seperenam dari total harta yang ditinggalkan.

Akan tetapi hal ini hanya berlaku jika ibu pewaris tidak tinggal bersama dengan ayah pewaris atau ayah pewarisnya telah meninggal dunia. Apabila mereka tinggal bersama, maka ibu pewaris akan memperoleh sepertiga dari jumlah keseluruhan warisan.

Anak Laki-laki

Pihak terakhir yang mungkin dapat menjadi ahli waris yaitu anak laki-laki. Anak laki-laki memiliki hak yang lebih besar untuk mendapatkan total harta warisan dibanding saudara perempuannya. Bahkan, jumlah warisan yang diterima anak laki-laki bisa mencapai dua kali lipat dari total nilai warisan yang diterima anak perempuan.

Anak laki-laki juga berhak menerima setengah dari total nilai warisannya jika pewaris hanya memiliki anak tunggal laki-laki. Kemudian, sisanya baru dibagikan kepada pihak lain sesuai hukum Islam yang berlaku.

Hukum Waris Perdata

Terakhir yaitu hukum yang paling umum di negara Indonesia, hukum perdata. Dalam hukum waris perdata dinyatakan bahwa seorang ahli waris atau keluarga dengan hubungan keturunan dan kekerabatan hanya dapat menerima warisan yang tertulis dalam surat wasiat. Misalnya anak, orang tua, saudara, kakek nenek, dan saudara dari keturunan tersebut.

Hukum waris perdata juga menggunakan prinsip individual yang berarti setiap individu ahli waris berhak mendapatkan harta warisan sesuai dengan bagiannya masing-masing. Mengacu pada surat wasiat, maka pihak yang menjadi ahli waris merupakan orang yang tercatat di dalamnya.

Tips-Tips Mengelola Harta Warisan dengan Baik dan Efektif

Banyak orang akan kebingungan ketika menerima harta warisan atau kekayaan dalam jumlah besar. Tentu, Anda ingin menggunakan kekayaan yang dimiliki untuk memenuhi keinginan, misalnya untuk membeli mobil impian, rumah idaman, dan koleksi pribadi lainnya.

Tetapi, alangkah baiknya bagi Anda untuk menunda pembelian tersebut dan belajar mengelola harta warisan dengan baik dan efektif. Berikut ini telah kami sediakan berbagai tips dalam mengelola harta warisan:

Membuat perencanaan dalam mengelola harta warisan

Langkah pertama yang sebaiknya Anda lakukan yaitu membuat perencanaan sebelum atau saat menerima warisan. Anda bisa merencanakan apakah harta warisan tersebut ingin digunakan untuk investasi baik dalam bentuk properti, perhiasan, atau aset lainnya. Bahkan, Anda juga bisa membuat perencanaan bisnis menggunakan harta warisan tersebut.

Komunikasi dengan keluarga

Jika bingung bagaimana mengelola harta warisan dengan baik, maka sebaiknya Anda segera meminta saran dan masukan kepada keluarga terdekat. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya pemborosan.

Melunasi utang yang dimiliki

Hal selanjutnya yang dapat Anda lakukan yaitu segera melunasi utang yang dimiliki baik utang yang bersifat konsumtif maupun produktif. Hal ini bertujuan agar kualitas hidup Anda membaik serta bebas dari hutang.

Kelola menjadi dana darurat

Tips yang paling sering digunakan oleh kebanyakan orang yaitu mengelola harta warisan menjadi dana darurat. Dana darurat sendiri merupakan pos finansial yang penting dan wajib dimiliki setiap orang untuk memenuhi kebutuhan mendesak. Misalnya digunakan untuk biaya hidup ketika terkena PHK, biaya pengobatan ketika tidak memiliki asuransi, dan lain sebagainya.

Mengelola harta warisan menjadi investasi

Harta warisan bisa saja dalam bentuk tanah dan bangunan. Harta warisan tersebut bisa Anda jadikan investasi jangka panjang. Hal ini tentu menguntungkan karena harga jual tanah dan bangunan selalu meningkat seiring bergantinya tahun.

Berbeda dengan harta warisan dalam bentuk uang. Anda bisa menginvestasikannya menjadi aset berharga lainnya yang lebih aman dan memiliki nilai jual jika dibandingkan dengan menabung di bank biasa. Aset yang dimaksud seperti emas, reksa dana, deposito, dan lainnya. Tetapi, Anda juga bisa menyisihkan harta warisan untuk dialokasikan ke hal lain yang bermanfaat.

Kelola Harta Warisan dengan Lebih Bijak Bersama BTN

Setelah membaca artikel diatas, kini Anda sudah siap untuk mempersiapkan perencanaan pengelolaan harta warisan. Salah satu produk investasi yang paling diminati oleh masyarakat yaitu deposito. Anda bisa membuka deposito bersama BTN.

BTN Prioritas menghadirkan deposito sebagai produk andalan bagi Anda untuk memperoleh keuntungan lebih besar dibanding tabungan biasa. Dengan menabung di Deposito BTN, Anda dapat memperoleh keuntungan yang besar dan suku bunga yang menarik.

Ada beberapa produk deposito yang ditawarkan oleh BTN Prioritas, antara lain:

  • Deposito BTN Retail Valas – produk tabungan dengan penyimpanan dana dalam mata uang asing (USD) yang hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu dengan suku bunga yang menarik
  • Deposito BTN Retail Rupiah – produk tabungan deposito Rupiah dengan suku bunga yang menarik dan bersaing, disertai dengan benefit yang tinggi
  • e-Deposito di balé by BTN – produk tabungan deposito yang dapat Anda buka dimanapun dan kapanpun melalui smartphone Anda

Ditulis oleh

sekretaris

Ramon Armando

Corporate Secretary PT Bank Tabungan Negara Persero) Tbk | Csd@btn.co.id

Bagikan

Kantor Pusat

Menara BTN Jl. Gajah Mada No. 1 Jakarta 10130 150286 1500286
BTN Call

Pusat Bantuan

Layanan Pengaduan FAQ

Ekosistem Digital

balé properti by BTN balé lelang by BTN balé community by BTN balé by BTN

Panduan Dan Informasi

Ketentuan Penggunaan Kebijakan Privasi Procurement Sitemap Security Awareness Danantara

BTN berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS.
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar.
Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan silakan akses di sini.