Jasa Kustodian
Prioritas Keamanan Surat Berharga Anda
Kemudahan penyimpanan yang aman dan tepercaya untuk surat-surat berharga
Jasa Kustodian
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan kegiatan sebagai Bank Kustodian sesuai Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : KEP-37/PM.2/2022 tanggal 17 November 2022.
Jasa Kustodian Bank BTN
Jasa Kustodian Bank BTN
Nama | Penjelasan |
---|---|
Penyimpanan & Pengadministrasian (Safekeeping & Administration) |
|
Penyelesaian transaksi (settlement) |
|
Pengurusan Hak Nasabah (Corporate Action) |
|
Perwalian (Proxy) | Mewakili nasabah untuk menghadiri dan meneruskan suara dalam RUPST/LB atau RUPO |
Informasi dan pelaporan (Information & Reporting) |
|
Temukan Jawaban Untuk Pertanyaan Anda
Anda dapat menghubungi Relationship Manager melalui email ke alamat email: btncontactcenter@btn.co.id atau call center 150 286 / 1500 286
Silahkan menghubungi BTN Call di 150-286 / 1500-286
Dalam KUHD diatur bahwa buku dan surat catatan di atas wajib disimpan selama 30 tahun