Konvensional
  • Private
  • Prioritas
  • Prospera
Tentang BTN
Hubungan Investor PPID Karir BSN |
  • EN
  • ID
  • Solusi


    icon-nav-elevate-your-fund-growth

    Elevate Your Fund Growth

    Pengelolaan dana yang efisien dengan tabungan transaksional


      • Tabungan Batara

      • Tabungan Bisnis

      • Tabungan Felas

      • Tabungan BTN Investa

      • Deposito BTN Ritel Rupiah

      • Deposito BTN Ritel Valas

    Elevate Your Future Investment

    Tingkatkan peluang investasi terbaik untuk stabilitas finansial


      • Reksa Dana

      • Manajer Investasi

      • Obligasi

      • Valuta Asing

    Elevate Your Financial Shield

    Lindungi masa depan dengan proteksi optimal


      • Asuransi Jiwa

      • Asuransi Kesehatan

      • Unit Link

      • Mitra Asuransi

    Elevate Your Specialized Services

    Pengelolaan dana yang efisien dengan tabungan transaksional


      • Access to Loyalty Platform

      • balé by BTN

      • Kartu Debit BTN Private

      • BTN Cash Management

  • Layanan Istimewa
  • Program & Promosi

    • Elevate Your Prudent Strategy in Saving

      • Nasabah Eksisting

      • Nasabah Baru

    • Elevate Your Lifestyle

      • Elevate Your Exclusive Merchant

      • Elevate Your Exclusive Moments

  • Bisnis
  • Berita & Insight
    • cash

      Tentukan Prioritasmu

Layanan Istimewa
Bisnis
Berita & Insight

Hubungi Kami

150 286 1500 286 +62 87771500286 @bankbtn @bankbtn @btn @bankbtn PT Bank Tabungan Negara

Informasi Simulasi

Simulasi

Kredit Kredit Konsumer Deposit Compound Interest Deposit Investasi SBN Perdana Deposit Amortisasi Bunga converter E-Konventer Hitungan Kurs
arrow Service Rates panah SBDK

Temukan yang Anda Butuhkan

EN | ID

Saya sedang mencari layanan

banner konvensional
Konvensional
Segmentasi Layanan
banner konvensional
Private
banner prioritas
Prioritas
Prospera
banner about
Tentang BTN
Hubungan Investor PPID Karir BSN

IFG LifeCOVER

Preserve Your Legacy with Flexible Life Insurance

Pelindungan jiwa berjangka yang memberikan manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan atau bukan akibat kecelakaan

Manfaat Perlindungan untuk Kesejahteraan Anda dan Keluarga

Manfaat Meninggal Dunia Bukan Akibat Kecelakaan

Memberikan 100% uang pertanggungan kepada penerima manfaat jika tutup usia bukan akibat kecelakaan

Warisan Keluarga

Warisan untuk ahli waris dengan nominal hingga Rp5.000.000.000,-

Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan

Memberikan 100% uang pertanggungan kepada penerima manfaat jika tutup usia karena kecelakaan

Praktis dan Fleksibel

Perlindungan jiwa sesuai kebutuhan, tanpa medical check up, dan semua 100% digital

Manfaat Meninggal Dunia Bukan Akibat Kecelakaan

Memberikan 100% uang pertanggungan kepada penerima manfaat jika tutup usia bukan akibat kecelakaan

Warisan Keluarga

Warisan untuk ahli waris dengan nominal hingga Rp5.000.000.000,-

Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan

Memberikan 100% uang pertanggungan kepada penerima manfaat jika tutup usia karena kecelakaan

Praktis dan Fleksibel

Perlindungan jiwa sesuai kebutuhan, tanpa medical check up, dan semua 100% digital

Disclaimer

IFG LifeCOVER merupakan produk dari PT Asuransi Jiwa IFG Life, yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Oleh karena itu, produk IFG LifeCOVER BUKAN merupakan produk BTN dan BTN tidak bertanggungjawab atas polis yang diterbitkan oleh PT Asuransi Jiwa IFG.

Keterangan Asuransi

Manfaat Asuransi

Deskripsi
Meninggal Dunia Bukan Akibat Kecelakaan Apabila Tertanggung meninggal dunia bukan akibat kecelakaan dalam masa asuransi, maka Penanggung akan membayarkan manfaat asuransi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jika Tertanggung meninggal dunia bukan akibat kecelakaan di tahun pertama polis, maka Penanggung akan membayarkan manfaat asuransi sebesar 100% dari premi yang telah dibayarkan pada tahun pertama polis dan selanjutnya asuransi berakhir
b. Jika Tertanggung meninggal dunia bukan akibat kecelakaan di tahun kedua dan tahun selanjutnya Polis, maka Penanggung akan membayarkan manfaat asuransi sebesar 100% dari Uang Pertanggungan dan selanjutnya asuransi berakhir
Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan yang terjadi seketika atau dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak terjadinya kecelakaan dalam Masa Asuransi maka Penanggung membayarkan manfaat asuransi sebesar 100% Uang Pertanggungan dan selanjutnya asuransi berakhir.

Spesifikasi Produk

Spesifikasi Produk
Usia Masuk Pemegang Polis 18 - 69 tahun
Usia Masuk Tertanggung 6 bulan - 60 tahun
Masa Asuransi Sesuai opsi (1/5/10/15 tahun) dan dapat diperpanjang hingga tertanggung berusia 99 tahun
Uang Pertanggungan Minimum Rp10.000.000
Maksimum : Rp5.000.000.000,-
Premi Mulai dari Rp10.000,- untuk pembayaran per bulan
Masa Pembayaran Permi Sesuai Masa Asuransi
Cara Pembayaran Premi Tahunan atau Bulanan

Ilustrasi Manfaat

Ilustrasi Manfaat

Adit (30 tahun) membeli Polis IFG LifeCover sebagai berikut:
Nama Tertanggung Adit
Masa Asuransi 1 Januari 2023 - 31 Desember 2023
Uang Pertanggungan Rp500.000.000,-
Premi Rp91.500,-
Cara Bayar Premi Bulanan

Ilustrasi 1

  1. Jika sampai dengan akhir Masa Asuransi (31 Desember 2023) Adit tidak mengalami risiko meninggal dunia di tahun pertama Polis, maka tidak ada pembayaran manfaat yang dibayarkan. Pertanggungan IFG LifeCOVER dapat dilanjutkan jika Adit melakukan perpanjangan; atau
  2. Jika Adit meninggal dunia karena sakit pada tanggal 18 September 2023 (dalam Masa Asuransi tahun pertama), maka Manfaat Asuransi yang dibayarkan sebesar 100% Premi yaitu Rp91.500,- x 8 / masa pembayaran Premi = Rp732.000,- dan selanjutnya asuransi berakhir; atau
  3. Jika Adit meninggal dunia karena kecelakaan pada tanggal 18 Maret 2023 maka Manfaat Asuransi yang dibayarkan sebesar Uang Pertanggungan Rp500.000.000,- dan selanjutnya asuransi berakhir.

Ilustrasi 2

Adit melakukan perpanjangan Polis di tahun kedua (1 Januari 2024 - 31 Desember 2024) dengan Premi Rp91.500,-/bulan.

  1. Jika Adit meninggal dunia karena sakit pada tanggal 15 Desember 2024 (dalam Masa Asuransi tahun kedua) maka Manfaat Asuransi yang dibayarkan 100% Uang Pertanggungan yaitu sebesar Rp500.000.000,- dan selanjutnya asuransi berakhir; atau
  2. Adit meninggal dunia karena kecelakaan pada tanggal 18 September 2024 maka Manfaat Asuransi yang dibayarkan 100% Uang Pertanggungan yaitu sebesar Rp500.000.000,- dan selanjutnya asuransi berakhir.

Ilustrasi 3

Adit tidak melakukan perpanjangan Polis sebelum Masa Asuransi tahun l berakhir (31 Desember 2023), sehingga Polis menjadi berakhir. Kemudian pada tanggal 1 Februari 2024, Adit kembali membeli Asuransi IFG LifeCOVER dengan Masa Asuransi 1 tahun (sudah melewati masa pemulihan Polis) dengan Premi sebesar Rp91.500,-/bulan.

  1. Jika Adit meninggal dunia karena sakit di tanggal 11 November 2024, maka Manfaat Asuransi yang dibayarkan sebesar Rp91.500,- (sejumlah Premi yang telah dibayarkan) dan selanjutnya asuransi berakhir.
  2. Jika Adit meninggal dunia karena kecelakaan di tanggal 11 November 2024, maka Manfaat Asuransi yang dibayarkan sebesar Rp500.000.000,- dan selanjutnya asuransi berakhir.

Syarat dan Ketentuan

Kewajiban Pembayaran Premi

  • Calon Pemegang Polis wajib membayar Premi kepada Penanggung sesuai dengan besaran Premi dan cara pembayaran Premi sebagaimana yang tercantum dalam Polis

  • Pembayaran Premi dianggap sah apabila dana sudah diterima penuh oleh Penanggung

Pengajuan Klaim

  • Mempersiapkan dokumen klaim, mengisi dengan lengkap, dan menandatangani formulir pengajuan klaim

  • Formulir pengajuan klaim dapat diunduh melalui website/media resmi IFG Life

  • Mengirimkan seluruh dokumen klaim sesuai persyaratan pengajuan klaim ke kantor Penanggung atau dapat mengunjungi Walk in Customer & Kantor Representatif Penanggung/Kantor Cabang BTN terdekat

  • Penanggung menerima, memeriksa, dan menganalisis dokumen klaim yang diajukan. Untuk dapat mengetahui status klaim, Pemegang Polis/Tertanggung dapat menghubungi Call Center 1500 176 atau nomor perubahannya

  • Apabila klaim disetujui, pembayaran klaim akan dibayarkan oleh Penanggung paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sejak keputusan klaim disetujui

Cara Mendaftar

  • 1

    Unggah Data

    Lengkapi data dan persyaratan dokumen pada situs IFG Life atau dari Kantor Cabang BTN terdekat.

  • 2

    Periksa Pernyataan

    Pastikan keterangan, pernyataan, dan pemberitahuan yang diberikan adalah dasar diadakannya Polis dan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.

  • 3

    Pendaftaran Selesai

    Kebenaran dan kelengkapan pengisian data tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Polis dan/atau Tertanggung.

Temukan Informasi Selengkapnya

Temukan Jawaban Untuk Pertanyaan Anda

Apa saja cakupan manfaat yang di cover dalam produk IFG LifeCOVER?

Adapun manfaat yang diperoleh dari produk asuransi IFG LifeCOVER berupa Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan dan Manfaat Meninggal Dunia Bukan Akibat Kecelakaan.

Berapa besaran premi produk IFG LifeCOVER?

Besaran premi mulai dari Rp10.000,- untuk pembayaran per bulan atau dapat disesuaikan sesuai dengan kebutuhan nasabah.

Berapa lama masa asuransi produk IFG LifeCOVER?

Masa Asuransi dapat dipilih oleh nasabah sesuai opsi (1/5/10/15 tahun) dan dapat diperpanjang hingga tertanggung berusia 99 tahun.

Bagaimana cara membeli produk IFG LifeCOVER?

Kunjungi Kantor Cabang BTN terdekat untuk mendapatkan informasi mengenai ketentuan dan dokumen pembelian produk IFG LifeCOVER

Bagaimana saya bisa berkonsultasi lebih lanjut mengenai informasi produk IFG LifeCOVER?

Kunjungi Kantor Cabang BTN terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai produk IFG LifeCOVER.

Layanan Pengaduan dan Klaim

  • phone

    Call Center

    • 1500-176

      Senin-Jumat : 08.00-17.00

  • Walk in ke Kantor Representatif

    • Senin-Jumat : 08.00-16.00
  • Facebook

    • IFG Life
  • Whatsapp

    • 08111-372-848

      Senin-Jumat : 08.00-16.00

  • web

    Website

    • https://life.id/
  • IG

    • @ifg.life
  • Email

    • customer_care@ifg-life.id

      Senin-Jumat : 08.00-17.00

  • X

    • @ifglife

Seputar Berita dan Informasi

BTN JAKIM 2026 Bakal Digelar 13-14 Juni, Masyarakat Diminta Perhatikan Ruas Jalan Terdampak

18 Mei 2026

BTN Perkuat Wawasan Geopolitik Global

13 Mei 2026

BTN dan MKP Bangun Standar Baru Ekosistem Wisata Digital Bali

13 Mei 2026

Informasi Perubahan Mekanisme Penyampaian Surat Pemberitahuan (SP) atas Penarikan Warkat Cek dan Bilyet Giro Kosong

11 Mei 2026

BTN JAKIM 2026 Bakal Digelar 13-14 Juni, Masyarakat Diminta Perhatikan Ruas Jalan Terdampak

18 Mei 2026

BTN Perkuat Wawasan Geopolitik Global

13 Mei 2026

BTN dan MKP Bangun Standar Baru Ekosistem Wisata Digital Bali

13 Mei 2026

Informasi Perubahan Mekanisme Penyampaian Surat Pemberitahuan (SP) atas Penarikan Warkat Cek dan Bilyet Giro Kosong

11 Mei 2026

Konsultasi bersama Private Banker untuk Mengelola Kekayaan Anda

IFG LifeCHOICE

MIFG My Managed Care

Kantor Pusat

Menara 2 BTN Jl. H. R. Rasuna Said No.1 Jakarta 12980 150 286 1500 286
BTN Call

Pusat Bantuan

Layanan Pengaduan FAQ

Ekosistem Digital

BTN Properti Rumah Murah BTN Smart Residence balé by BTN PLUS by BTN Prioritas

Panduan Dan Informasi

Ketentuan Penggunaan Kebijakan Privasi Procurement Sitemap Security Awareness

BTN berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS.
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar.
Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan silakan akses di sini.