Promo Period
01 Apr 2026 - 30 Jun 2026
Simulation & Information
Find What You Need
Pemberian insentif kepada Pegawai Organik maupun Non Organik yang dapat memberikan referral penjualan aset bermasalah konsumer BTN (aktif dan pasif).
Seluruh pegawai BTN baik Pegawai Organik maupun Non Organik kecuali:
Terdapat dua skema:
Aktif
Reward dihitung berdasarkan akumulasi jumlah pokok kredit yang dibayarkan dengan tiering sebagai berikut:
| Tiering | Akumulasi Pokok yang Dibayarkan (Rp) | Insentif (Rp) |
|---|---|---|
| 1 | > 50 juta – 100 juta | 500.000 |
| 2 | > 100 juta – 250 juta | 1.000.000 |
| 3 | > 250 juta – 500 juta | 1.500.000 |
| 4 | > 500 juta – 1 miliar | 2.000.000 |
| 5 | > 1 miliar – 5 miliar | 5.000.000 |
| 6 | > 5 miliar – 10 miliar | 10.000.000 |
| 7 | > 10 miliar | 15.000.000 |
Pasif
Reward dihitung berdasarkan akumulasi jumlah pokok kredit yang dibayarkan ditambah akumulasi pembayaran
bunga serta denda dengan perhitungan sebagai berikut:
| Akumulasi Pokok yang Dibayarkan (Rp) | Insentif (Rp) | Akumulasi Bunga yang Dibayarkan | Akumulasi Denda yang Dibayarkan | Keterangan (Rp) |
|---|---|---|---|---|
| > 30 juta – 500 juta | 2% | 15% | 15% | Maksimal 17,5 juta |
| > 500 juta – 1 miliar | 1,5% | Maksimal 25 juta | ||
| > 1 miliar | 1% | Maksimal 30 juta |
Lelang
Cessie
SKM
Novasi/Alih debitur
Penjualan Bersama
Pegawai yang mengikuti Program JAWARA wajib sudah terdaftar dan sudah mengisi formulir pernyataan keikutsertaan kepada CRSD2.
Referral bukan merupakan investor eksisting atau pegawai BTN serta keluarga inti pegawai.
Pencapaian dihitung berdasarkan aset kredit konsumer yang terjual.
CRSD2 akan melakukan verifikasi atas penjualan yang bersumber dari referral Pegawai.
Apabila terdapat indikasi kecurangan, maka CRSD2 berhak membatalkan pemberian insentif ke pada pegawai.
Insentif yang diberikan dipotong pajak sesuai aturan yang berlaku.
Program JAWARA berlaku sejak 1 April s.d 30 Juni 2026 dan dapat diperpanjang dengan evaluasi terlebih dahulu.
Pegawai calon peserta Jawara mengisi formulir pernyataan keikutsertaan dan mengirimkan email ke CRSD2 crsd2@btn.co.id Up ASM, maksimal H-1 sebelum eksekusi agunan (khusus skema Lelang H-1 sebelum tanggal Lelang, skema lainnya H-1 sebelum tanggal akta & eksekusi agunan).
CRSD2 atau Recovery Asset Sales akan memberikan link yang berisi daftar aset bermasalah konsumer BTN kepada pegawai tersebut.
Jika terdapat peminat, investor atau end user referral pegawai mengirimkan surat minat melalui pegawai yang bersangkutan untuk kemudian diteruskan melalui email CRSD2 crsd2@btn.co.id Up ASM dan Kantor Wilayah maksimal H-1 sebelum eksekusi agunan.
CRSD2 berkoordinasi dengan RAS untuk menghubungi investor atau end user membahas teknis eksekusi agunan yang diminati.
Permohonan pencairan reward Jawara Maju wajib disampaikan oleh Kantor Wilayah melalui email CRSD2 crsd2@btn.co.id Up ASM.
RAS kantor Cabang bermemo kepada Kantor Wilayah untuk memperoleh rekomendasi atau persetujuan yang kemudian akan diteruskan kepada CRSD2 melalui memo oleh Kantor Wilayah.
Kantor Wilayah diwajibkan untuk memverifikasi data pemberi referral dan pembeli / investor (sesuai syarat verifikasi yang telah disampaikan pada memo tersendiri kepada Kantor Wilayah).
Kantor Wilayah wajib bermemo kepada CRSD2 untuk permohonan pencairan reward Jawara Maju melalui email CRSD2 crsd2@btn.co.id Up ASM.
Melampirkan dokumen:
| Skema Penjualan | Lampiran |
|---|---|
| Lelang | Kutipan Risalah Lelang atau Risalah Lelang dan bukti pendebetan rekening |
| SKM | Akta Jual Beli (AJB) dan bukti pendebetan rekening |
| Cessie | Akta Cessie dan bukti pendebetan rekening |
| Novasi/Alih Debitur | Perjanjian kredit dan bukti pendebetan rekening |
| Penjualan Bersama | Akta Jual Beli (AJB) atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan bukti pendebetan rekening |
Promo Period
01 Apr 2026 - 30 Jun 2026
Related Product
Applies To
Seluruh Pegawai BTN
Location
Seluruh Kantor Cabang